Korlantas Polri Ancam Blokir Pelat Nomor Cantik Kadaluwarsa

Smallest Font
Largest Font

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengingatkan masyarakat untuk segera memperpanjang masa berlaku Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik. Langkah ini diambil karena banyaknya pelat pilihan yang habis masa berlakunya namun belum diperpanjang, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin menjelaskan bahwa pengabaian perpanjangan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara.

"Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP," kata Komarudin, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Sebagai langkah penertiban, Korlantas Polri akan menyalurkan instruksi ke seluruh jajaran pelayanan regident di daerah agar mengimbau pemilik kendaraan untuk memperpanjang NRKB pilihan yang memiliki masa berlaku lima tahun sesuai STNK.

"Kami akan berikan jukrah (petunjuk dan arahan) kepada jajaran pelayanan Regident kewilayahan, untuk memberitahukan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan bahwa NRKB pilihan itu berlaku sesuai dengan masa berlaku STNK yaitu 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis," kata Komarudin, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Sanksi tegas juga disiapkan bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan tenggat waktu perpanjangan tersebut.

"Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut," kata Komarudin, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.

Berdasarkan informasi dari laman Instagram NTMC Korlantas Polri, pajak tahunan kendaraan dengan pelat cantik tetap normal, sedangkan biaya NRKB pilihan hanya dibayarkan lima tahun sekali saat pendaftaran awal dan perpanjangan STNK.

"Biaya pelat cantik hanya 5 tahun sekali. Dibayar saat pendaftaran awal dan perpanjang STNK 5 tahunan," kata NTMC Korlantas Polri melalui laman Instagram resmi.

Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku NRKB pilihan, pelat kendaraan akan otomatis kembali ke nomor standar. Pelat cantik ini bersifat melekat pada kendaraan terdaftar sehingga tidak dapat dipindahtangankan ke kendaraan lain atau pemilik berbeda.

Tarif resmi penerbitan NRKB pilihan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Biaya untuk kombinasi 1 angka berkisar antara Rp15.000.000 hingga Rp20.000.000, kombinasi 2 angka sebesar Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000, kombinasi 3 angka sebesar Rp7.500.000 hingga Rp10.000.000, serta kombinasi 4 angka sebesar Rp5.000.000 hingga Rp7.500.000 tergantung keberadaan huruf di belakang angka.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed