7 Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Lewat PPAT dan BPN

Smallest Font
Largest Font

Proses balik nama sertifikat tanah bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan secara resmi sehingga pemilik baru memiliki kekuatan hukum yang sah atas tanah tersebut.

    Yang Dibutuhkan:
  • Sertifikat tanah asli
  • Dokumen bukti bayar dan validasi BPHTB
  • Bukti pembayaran dan verifikasi Pajak Penghasilan (PPh) melalui Coretax
  • Minimal 2 orang saksi saat pembuatan akta
  • Aplikasi Sentuh Tanahku (opsional untuk mengecek sertifikat)
  1. Sepakat Jual Beli
    Penjual dan pembeli harus menyepakati transaksi jual beli tanah sebelum memulai proses administrasi.

  2. Pilih PPAT
    Pilih Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Pastikan memilih PPAT yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi bidang tanah.

  3. Pengecekan Sertifikat
    Minta PPAT mengecek data sertifikat tanah ke Kementerian ATR/BPN guna memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis dengan data elektronik. Hasil layanan pengecekan sertifikat hanya berlaku selama 7 hari, sehingga akta harus segera dibuat setelah hasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

  4. Bayar Pajak
    Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke pemerintah daerah setempat hingga mendapatkan validasi. Bukti bayar dan validasi BPHTB digunakan untuk pendaftaran balik nama. Sementara itu, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) melalui Coretax dan memastikan pembayarannya telah terverifikasi.

  5. Pembuatan Akta
    Setelah pembayaran pajak selesai, PPAT membuat akta. Pembuatan akta wajib dihadiri penjual dan pembeli serta disaksikan oleh minimal 2 orang saksi. PPAT wajib membacakan dan menjelaskan isi akta tersebut.

  6. Pelaporan Akta
    PPAT melaporkan akta ke Kementerian ATR/BPN secara elektronik untuk diperiksa dan diverifikasi oleh kantor pertanahan. Selanjutnya, fisik akta dan dokumen persyaratan diserahkan ke kantor pertanahan untuk proses balik nama.

  7. Pendaftaran Peralihan Hak
    Pemilik baru mendaftarkan peralihan hak ke kantor pertanahan agar nama di sertifikat tanah resmi diganti. Setelah selesai, pemilik baru dapat mengakses sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau mencetaknya lewat petugas loket kantor pertanahan.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran peralihan hak diselesaikan di Kantor Pertanahan, nama pemilik baru secara resmi tertera di sertifikat tanah dan dapat diakses atau dicetak.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed