Pemerintah Membuka Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah membuka rekrutmen Guru Sekolah Rakyat tahun 2026 melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 8 hingga 14 Juni 2026. Proses pendaftaran lowongan ini dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Syarat pendidikan minimal untuk mengikuti seleksi ini adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4), serta lulusan Magister (S2) sesuai dengan regulasi.

Gaji pokok untuk posisi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Penentuan besaran penghasilan bulanan tersebut akan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan atau MKG dari masing-masing pegawai yang bersangkutan.

Berdasarkan aturan, guru lulusan S1 atau D4 akan masuk Golongan IX dengan gaji Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 per bulan. Sementara itu, lulusan S2 akan ditempatkan pada Golongan X dengan rentang gaji pokok sebesar Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.

Dilansir dari kabar24.bisnis.com, komponen gaji pokok antara Guru Sekolah Rakyat dan guru reguler sebenarnya setara. Namun, Guru Sekolah Rakyat memiliki peluang memperoleh total penghasilan yang lebih besar karena adanya penugasan khusus pada sekolah berasrama yang melayani siswa dari keluarga miskin.

Karakteristik penempatan tersebut memungkinkan guru mendapatkan tambahan tunjangan wilayah khusus atau daerah terpencil. Selain itu, terdapat berbagai tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, kinerja, hingga tunjangan sertifikasi guru yang dapat meningkatkan penghasilan bulanan.

Perbandingan Komponen Guru Sekolah Reguler dan Guru Sekolah Rakyat
KomponenGuru Sekolah RegulerGuru Sekolah Rakyat
Status KepegawaianPPPKPPPK
Dasar GajiPerpres Nomor 11 Tahun 2024Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji Pokok S1/D4Rp3.203.600–Rp5.261.500Rp3.203.600–Rp5.261.500
Gaji Pokok S2Rp3.339.100–Rp5.484.000Rp3.339.100–Rp5.484.000
Tunjangan KeluargaAdaAda
Tunjangan PanganAdaAda
Tunjangan Jabatan FungsionalAdaAda
Tunjangan KinerjaAdaAda
Tunjangan Wilayah KhususTergantung penempatanBerpotensi lebih besar sesuai penugasan
Potensi Total PenghasilanNormal sesuai penempatanBerpotensi lebih tinggi karena karakteristik penugasan

Secara keseluruhan, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur rentang gaji untuk seluruh aparatur PPPK dari Golongan I sampai Golongan XVII. Gaji terendah dimulai dari Golongan I senilai Rp1.938.500 hingga tertinggi pada Golongan XVII yang mencapai Rp7.329.000 per bulan.

Daftar Lengkap Gaji PPPK Tahun 2026 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
GolonganRentang Gaji Pokok (Rp)
Golongan I1.938.500–2.900.900
Golongan II2.116.900–3.071.200
Golongan III2.206.500–3.201.200
Golongan IV2.299.800–3.336.600
Golongan V2.511.500–4.189.900
Golongan VI2.742.800–4.367.100
Golongan VII2.858.800–4.551.800
Golongan VIII2.979.700–4.744.400
Golongan IX3.203.600–5.261.500
Golongan X3.339.100–5.484.000
Golongan XI3.480.300–5.716.000
Golongan XII3.627.500–5.957.800
Golongan XIII3.781.000–6.209.800
Golongan XIV3.940.900–6.472.500
Golongan XV4.107.600–6.746.200
Golongan XVI4.281.400–7.031.600
Golongan XVII4.462.500–7.329.000

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed