Polrestabes Bandung Selidiki Penebangan 10 Pohon Tanpa Izin di Jalan LLRE Martadinata
Polrestabes Bandung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin. Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dari peristiwa tersebut. "Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," ujar Anton.
Hingga saat ini, kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang dirugikan, sehingga koordinasi masih dilakukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Anton menjelaskan penebangan pohon yang bukan milik pribadi tidak dapat dilakukan sembarangan karena bisa memenuhi unsur tindak pidana perusakan jika melanggar ketentuan hukum. Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.
Farhan menduga penebangan dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan lapang padel tersebut. "Pohon-pohon tersebut merupakan pohon tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan," kata Farhan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow