Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Bocornya Informasi OTT KPK
Bupati Langkat Syah Afandin resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/7/2026) dini hari. Penahanan ini diwarnai dengan bantahan dari pihak Syah Afandin mengenai adanya pihak luar yang membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah tersebut sebelumnya. Berdasarkan pantauan detikcom, Syah Afandin keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 01.28 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
"Nggak (ada yang mau disampaikan), terima kasih, terima kasih," kata Syah saat digiring menuju mobil tahanan.
Setelah memberikan pernyataan singkat tersebut, ia langsung merespons pertanyaan mengenai dugaan adanya informan yang memberi tahu dirinya perihal operasi senyap KPK. "Ndak ada (yang memberi info OTT)," tutur Syah.
Selain sang bupati, KPK juga menetapkan anggota tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam perkara suap yang sama. Kronologi dugaan kebocoran terendus sejak Rabu, 1 Juli 2026, ketika sopir Syah Afandin bernama Zulkifli meminta atasannya berbalik arah karena mengetahui keberadaan tim penyeledik KPK di Kabupaten Langkat.
Syah Afandin akhirnya ditangkap oleh tim KPK dalam perjalanan menuju Kota Binjai dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta yang disembunyikan di bawah jok kursi penumpang depan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow