Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini pada Kamis, 28 Mei 2026 untuk melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi bagi warga ibu kota. Fasilitas bergerak ini tersebar di lima wilayah kota administratif guna memastikan aksesibilitas yang merata, cepat, dan praktis bagi para pengendara.

Petugas di lapangan menjadwalkan waktu operasional pelayanan mobil dinas ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai pada pukul 14.00 WIB. Kehadiran fasilitas jemput bola ini ditujukan khusus bagi pemilik dokumen yang masa aktifnya segera berakhir dalam waktu dekat.

Sesuai dengan ketentuan regulasi, perpanjangan masa berlaku melalui mobil keliling hanya diperuntukkan bagi golongan SIM A dan SIM C. Pemilik kendaraan yang terlambat melakukan pengurusan dokumen ini wajib melakukan permohonan penerbitan baru di Satpas SIM terdekat karena status dokumennya dianggap hangus.

Masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Barat dapat mengunjungi daerah LTC Glodok untuk mengurus dokumen mengemudi mereka secara langsung. Sementara itu, warga yang mencari tempat perpanjang sim di jakarta selatan bisa langsung menuju ke Kampus Trilogi Kalibata yang menjadi pusat operasional hari ini.

Berikut adalah rincian lengkap titik sebaran lokasi sim keliling jakarta barat dan wilayah DKI Jakarta lainnya yang beroperasi penuh pada hari Kamis ini:

Tabel Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta 28 Mei 2026
Wilayah AdministratifTitik Lokasi Pelayanan SIM KelilingJam Operasional
Jakarta PusatKantor Pos Lapangan Banteng08.00 – 14.00 WIB
Jakarta BaratLTC Glodok08.00 – 14.00 WIB
Jakarta SelatanKampus Trilogi Kalibata08.00 – 14.00 WIB
Jakarta TimurMall Grand Cakung08.00 – 14.00 WIB
Jakarta UtaraLTS Glodok Harbour08.00 – 14.00 WIB
Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta | Distiar Nugroho

Rincian Biaya Perpanjangan Resmi SIM A dan SIM C

Penerapan tarif resmi didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran nilai tersebut belum mencakup beberapa pemeriksaan wajib tambahan di lokasi.

Warga yang datang ke posko pelayanan perlu menyiapkan dana non-tunai maupun tunai untuk membayar rincian tarif sebagai berikut:

  • Biaya pokok perpanjangan dokumen SIM A: Rp80.000
  • Biaya pokok perpanjangan dokumen SIM C: Rp75.000
  • Tarif pengujian wajib tes psikologi petugas: Rp100.000
  • Tarif pemeriksaan wajib tes kesehatan fisik: Rp50.000

Melalui kalkulasi komponen di atas, total uang yang harus dikeluarkan pemohon berada di kisaran Rp225.000 untuk pengendara motor dan Rp230.000 bagi pengemudi mobil pribadi. Proses pembayaran dilakukan langsung ke loket perbankan resmi atau kasir yang tersedia di dalam bus dinas.

Berkas dan Syarat Perpanjang SIM Terbaru

Para pemohon diimbau untuk melengkapi seluruh berkas dari rumah agar proses verifikasi data di dalam mobil bus berjalan cepat. Ketidaksiapan dokumen pendukung sering menjadi penyebab utama terjadinya antrean panjang di loket pendaftaran awal.

Pertanyaan warga seperti "apa saja syarat bawa ke sim keliling?" dijawab oleh petugas dengan merilis panduan administrasi standar. Berkas utama yang wajib dibawa mencakup kartu identitas asli berupa KTP elektronik beserta dua lembar salinan fotokopinya.

Pemohon juga diwajibkan menyertakan kartu dokumen mengemudi lama yang asli yang masa berlakunya hampir habis untuk diserahkan kepada petugas administrasi. Alur pendaftaran dimulai dari pengisian formulir, pemeriksaan kesehatan mata, uji psikologi, hingga proses foto digital dan pencetakan kartu baru.

Aturan terkini menegaskan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun sejak tanggal penerbitan resmi, dan tidak lagi mengikuti tanggal lahir dari pemilik kartu tersebut. Berdasarkan regulasi Korlantas, pemilik kendaraan disarankan menerapkan cara perpanjang sim yang mau habis dengan mendatangi posko minimal 14 hari sebelum masa aktif berakhir.

Langkah preventif ini sangat penting untuk menghindari sanksi hukum saat berkendara di jalan raya. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak bisa memperlihatkan SIM aktif terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Petugas kepolisian di lokasi mengingatkan bahwa jika muncul pertanyaan dari warga seperti "kalau sim mati apakah bisa diperpanjang?", maka jawabannya adalah tidak bisa melalui fasilitas keliling ini. Pengendara yang terlambat satu hari saja dari masa tenggang harus mengikuti prosedur pembuatan baru di kantor Satpas utama.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed