Harga Emas Antam di Jakarta Anjlok Rp 30 Ribu per Gram

Smallest Font
Largest Font

Harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tajam pada perdagangan hari ini.

Komoditas aman ini melemah setelah sempat menunjukkan tren penguatan sejak akhir pekan lalu.

Berdasarkan informasi resmi dari situs Logam Mulia Antam pada Kamis (18/6/2026), harga emas Antam ambruk sebesar Rp 30.000 per gram.

Penurunan ini membuat harga emas Antam kini berada di level Rp 2.703.000 per gram dari posisi sebelumnya.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Penurunan harga ini terjadi merata pada seluruh ukuran cetakan logam mulia yang tersedia di butik Antam.

Ukuran terkecil yaitu 0,5 gram saat ini dijual dengan harga Rp 1.401.500.

Sementara itu, untuk cetakan ukuran besar seperti 10 gram dibanderol Rp 26.525.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram seberat 1 kilogram dihargai Rp 2.643.600.000.

Berikut adalah tabel lengkap rincian harga beli emas Antam untuk berbagai ukuran cetakan pada hari ini.

Ukuran Emas Harga Total (Rp)
0,5 gram 1.401.500
1 gram 2.703.000
2 gram 5.346.000
3 gram 7.994.000
5 gram 13.290.000
10 gram 26.525.000
25 gram 66.187.000
50 gram 132.295.000
100 gram 264.512.000
250 gram 661.015.000
500 gram 1321.820.000
1.000 gram 2.643.600.000

Pergerakan dalam sepekan terakhir menunjukkan harga emas Antam bergerak fluktuatif pada rentang Rp 2.689.000 hingga Rp 2.733.000 per gram.

Sedangkan dalam kurun waktu sebulan terakhir, komoditas ini mencatatkan penurunan dengan rentang harga Rp 2.819.000 sampai Rp 2.689.000 per gram.

Penurunan Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

Langkah penurunan harga ini juga diikuti oleh merosotnya harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak Antam.

Harga buyback emas Antam jatuh cukup dalam sebesar Rp 39.000 per gram pada hari ini.

Kondisi tersebut membuat harga buyback saat ini berada di angka Rp 2.475.000 per gram.

Harga buyback merupakan acuan harga yang digunakan ketika pemilik emas ingin menjual kembali investasinya kepada Antam.

Proses transaksi buyback ini juga terikat dengan regulasi perpajakan yang berlaku resmi dari pemerintah.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%.

Kewajiban PPh Pasal 22 tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi bersih pada saat pelaksanaan buyback di gerai Antam.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed