Harga Emas Galeri 24 Hari Ini 24 Mei 2026 Stagnan untuk Cetakan Antam dan UBS

Smallest Font
Largest Font

Harga emas batangan di Galeri 24 dilaporkan bergerak stagnan pada perdagangan hari Minggu, 24 Mei 2026. Berdasarkan data resmi, tidak ada perubahan nilai jual maupun beli untuk produk logam mulia cetakan Antam, Galeri 24, maupun UBS dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Kondisi pasar yang mendatar ini menjadi momen penting bagi para investor untuk memantau portofolio mereka. Galeri 24 yang merupakan anak usaha dari Pegadaian menyediakan berbagai variasi ukuran emas batangan guna memenuhi kebutuhan pasar domestik secara berkala.

Produk emas komoditas yang ditawarkan di outlet jaringannya memiliki rentang ukuran yang sangat bervariasi. Menurut laporan Harian Basis, ketersediaan ukuran logam mulia generik dari produsen tertentu berkisar dari pecahan 0,5 gram hingga 500 gram, sementara produsen lainnya menyediakan ukuran dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Guna memberikan gambaran yang jelas mengenai nilai investasi hari ini, berikut adalah tabel estimasi harga emas batangan untuk beberapa pecahan populer yang tersedia di pasar saat ini.

Daftar Perkiraan Harga Emas Batangan Cetakan Populer 24 Mei 2026
Jenis ProdukPecahan 0,5 GramPecahan 1 GramPecahan 5 GramPecahan 10 Gram
Emas Galeri 24
Emas Antam
Emas UBS

Meskipun harga perdagangan hari ini tidak menunjukkan pergerakan kurva yang agresif, perdagangan emas batangan secara nasional tetap berjalan aktif di berbagai gerai resmi. Investor retail memanfaatkan situasi ini untuk melakukan konsolidasi aset.

Harga Emas Hari Ini Minggu 24 Mei 2026 Turun Lagi Antam UBS Galeri24 dan Perhiasan Kompak Anjlok | toko emas dan perhiasan

Ketentuan Pajak Transaksi Buyback Logam Mulia

Bagi masyarakat yang berniat melakukan transaksi penjualan kembali atau buyback, terdapat regulasi perpajakan yang wajib diperhatikan secara saksama. Peraturan ini berlaku secara resmi mengacu pada kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, Pajak Transaksi Buyback PT Antam Tbk menetapkan bahwa transaksi beli kembali dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22.

"Transaksi beli kembali (buyback) dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP, di mana potongan pajak langsung diambil dari total nilai buyback sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017."

Potongan pajak tersebut secara otomatis akan mengurangi total dana bersih yang diterima oleh masyarakat saat mencairkan investasi emas mereka. Aturan ini diterapkan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak sektor komoditas.

Faktor Integrasi Pasar dan Gerak Investasi

Pergerakan nilai logam mulia di anak usaha Pegadaian ini secara umum selalu dipengaruhi oleh dinamika pasar global, nilai tukar mata uang asing, serta tingkat inflasi. Sifatnya yang likuid membuat instrumen ini tetap diminati oleh berbagai kalangan masyarakat.

Para pelaku pasar disarankan untuk selalu memeriksa pembaruan nilai jual dan beli secara berkala sebelum mendatangi gerai fisik. Berikut adalah beberapa hal yang patut diperhatikan investor saat bertransaksi:

  • Memeriksa keaslian sertifikat fisik logam mulia yang melekat pada produk.
  • Memastikan kondisi kemasan pelindung emas tidak rusak atau cacat.
  • Membawa kartu identitas resmi serta NPWP untuk keperluan pelaporan pajak transaksi besar.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.

Pihak manajemen gerai terus membuka layanan operasional secara normal di seluruh wilayah Indonesia bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi maupun perencanaan keuangan berbasis fisik terpercaya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed