KPK OTT Pejabat BPN dan Politikus Fahd A Rafiq Terkait HGB di Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang melibatkan 17 orang, termasuk politikus Fahd A Rafiq, Senin malam. OTT ini terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan penerimaan lain yang melibatkan pejabat BPN serta pihak swasta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa selain Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto juga turut diamankan dalam operasi ini.
"Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang.
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Budi.
KPK menduga bahwa OTT berkaitan dengan proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat BPN.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, KPK juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disimpan dalam sekitar 20 kardus atau koper dengan estimasi nominal mencapai ratusan miliar rupiah.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya. Politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seseorang berinisial Gus A juga termasuk pihak yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari 17 pihak yang diamankan.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," kata Budi Prasetyo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow