Kemendikbudristek Larang Tes Calistung dalam Seleksi Masuk SD
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melarang penerapan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Dasar. Langkah sistemik ini ditempuh melalui gerakan Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan guna melindungi fase tumbuh kembang anak.
Pemerintah menetapkan bahwa pendidikan dasar wajib menjadi kelanjutan dari masa bermain yang edukatif, bukan beban akademik yang prematur. Aturan dari Kemendikbudristek kini mengalihkan fokus transisi tersebut pada enam kemampuan fondasi dasar anak.
Kebijakan menghapus tes calistung didasarkan pada prinsip pemenuhan hak pendidikan bagi semua anak, mengingat tidak semua anak di Indonesia memiliki kesempatan mengecap pendidikan anak usia dini. Kewajiban tes saat masuk SD dinilai sebagai bentuk diskriminasi bagi anak yang tidak sempat masuk PAUD.
Selain itu, calistung sering kali disalahpahami sebagai satu-satunya indikator kecerdasan anak, padahal pengembangan karakter dan kemampuan motorik jauh lebih krusial pada usia dini. Kurikulum Merdeka juga menekankan bahwa kemampuan literasi dan numerasi harus dibangun secara bertahap serta menyenangkan, bukan melalui hafalan mekanis yang dipaksakan.
Secara psikologis, pemaksaan calistung sebelum anak siap secara kognitif dan emosional berisiko memicu kelelahan mental atau burnout akademik sejak dini. Kondisi tersebut dapat menyebabkan hilangnya minat belajar saat mereka memasuki usia sekolah yang sebenarnya, serta menurunkan kepercayaan diri anak.
Dunia anak usia 0-7 tahun secara psikologis merupakan dunia bermain untuk belajar bersosialisasi dan memecahkan masalah. Mengganti waktu tersebut dengan les intensif dinilai merampas hak dasar perkembangan mereka, sehingga fokus dipindahkan pada pengenalan nilai agama, keterampilan sosial, kematangan emosi, kognitif, motorik, dan pemaknaan belajar positif.
Sekolah yang kedapatan tetap mengadakan tes calistung secara sembunyi-sembunyi dapat dilaporkan oleh masyarakat ke Dinas Pendidikan setempat atau kanal pengaduan resmi Kemendikbudristek. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow