Kemendikdasmen Kunci Dapodik dan Perbarui Batas Usia SPMB 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperketat Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027 dengan mengunci data pokok pendidikan guna mencegah praktik jual beli kursi sekolah pada Kamis, 21 Mei 2026.

Langkah penguncian sistem ini dibarengi dengan penerapan regulasi baru mengenai pelonggaran syarat usia minimal bagi calon peserta didik yang akan memasuki jenjang Sekolah Dasar.

Pemerintah daerah mengoordinasikan pengawasan kuota melalui petunjuk teknis yang ditetapkan oleh kepala daerah, serta mewajibkan sekolah mengumumkan daya tampung dan daftar nama siswa secara transparan melalui laman resmi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan tindakan menutup akses pengubahan data tersebut dilakukan segera setelah daya tampung resmi sekolah disahkan.

"Begitu juknis ditetapkan dan kuota sekolah ditentukan, kita kunci Dapodik-nya sehingga tidak mungkin ada penambahan kursi tambahan," kata Gogot Suharwoto.

Melalui keterbukaan informasi ini, Kemendikdasmen yang berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga KPAI memastikan jumlah siswa yang lolos seleksi akan sama persis dengan daya tampung awal.

"Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di website atau SPMBonline yang dikoordinasikan dinas," ujarnya.

Selain pengawasan ketat terhadap kuota bangku sekolah, penyesuaian aturan juga diberlakukan melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang memberi dispensasi bagi anak berusia di bawah tujuh tahun untuk mendaftar SD.

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot Suharwoto.

Calon siswa yang berusia antara 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima, asalkan melampirkan bukti kesiapan psikis atau kecerdasan khusus dari tenaga ahli.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot Suharwoto.

Kebijakan baru terkait batas usia ini mendapat respons positif dari legislatif karena mampu menyelesaikan persoalan anak usia dini yang sempat tertahan untuk mendapatkan hak akses pendidikan.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Saat ini, DPR RI juga sedang melakukan revisi regulasi tingkat undang-undang agar faktor batasan umur tidak lagi menjadi ganjalan bagi pemenuhan hak belajar anak di sekolah.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," katanya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed