Kemendikdasmen Longgarkan Batas Usia Masuk SD dalam SPMB 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melonggarkan aturan batas usia minimal bagi calon siswa Sekolah Dasar dalam Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 di 78 daerah pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menjamin hak pendidikan anak tanpa terhambat batasan umur.
Kebijakan relaksasi regulasi ini mendapatkan tanggapan positif dari legislatif demi mencegah risiko anak putus sekolah akibat hambatan administratif. Selain itu, poin mengenai pembatasan usia ini telah dimasukkan ke dalam revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
"Terkai usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh (7) tahun. Jadi, kita berterima kasih (dan) mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Himmatul Aliyah menilai variasi tingkat kecerdasan anak membuat sebagian dari mereka telah siap belajar sejak dini, meski verifikasi berkas tetap wajib berjalan profesional guna mencegah manipulasi.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," papar Himmatul Aliyah.
Kesiapan mental anak menjadi tolok ukur utama yang dipandang Komisi X DPR RI tidak boleh dihambat untuk menempuh pendidikan formal.
"Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegas Himmatul Aliyah.
Syarat administratif berupa bukti fisik dari lembaga berwenang tetap diberlakukan bagi pendaftar usia dini guna memvalidasi kesiapan psikologis anak.
"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," imbuh Himmatul Aliyah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, usia ideal masuk SD adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Pengecualian hingga batas 5 tahun 6 bulan diberikan bagi anak berbakat istimewa melalui rekomendasi psikolog atau dewan guru.
"Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang ya berarti harus ada surat keterangan ya bahwa anak ini memang siap.," tutur Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen juga melarang penerapan ujian membaca, menulis, dan berhitung dalam rangkaian seleksi penerimaan siswa baru tersebut.
"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," ujar Gogot Suharwoto.
Melansir situs bbpmpjabar.kemendikdasmen.go.id, kuota SPMB SD 2026 dibagi menjadi tiga jalur tanpa kuota prestasi. Jalur domisili mendapatkan porsi minimal 70 persen, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua dialokasikan maksimal 5 persen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow