Kemendikdasmen Umumkan Hasil Tes Kemampuan Akademik Jenjang SD dan SMP

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2026 tingkat SD dan SMP sederajat melalui pihak sekolah pada Selasa, 26 Mei 2026. Data evaluasi skala nasional ini dimanfaatkan pemerintah sebagai basis data mutakhir untuk memetakan kondisi mutu pendidikan di Indonesia.

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat tingkat partisipasi ujian nasional ini sangat tinggi hingga melampaui 97 persen. Nilai TKA dilaporkan dalam skala 0 hingga 100 untuk jenjang SD dan SMP, yang menggabungkan mata uji Bahasa Indonesia serta Matematika dengan pembulatan dua angka di belakang koma.

"Alhamdulillah pagi hari ini kita masih diberikan kesehatan untuk mengikuti taklimat media hasil Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 jenjang SMP/MTs sederajat dan SD/MI sederajat," ujar Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin dalam taklimat media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

Pemerintah memberikan apresiasi besar kepada pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan siswa atas kelancaran pelaksanaan evaluasi. Tingginya angka keikutsertaan peserta didik dianggap mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

"Ini menunjukkan adanya semangat bersama untuk membangun budaya evaluasi pendidikan yang lebih objektif, terukur, dan berorientasi pada perbaikan mutu pendidikan kita," kata Toni Toharudin.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemetaan ini murni untuk evaluasi kualitas pembelajaran di tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga satuan pendidikan. Hasil ujian ditegaskan tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen untuk memberikan label negatif atau pemeringkatan sepihak terhadap sekolah dan wilayah tertentu.

"TKA ini adalah instrumen untuk memotret capaian akademik secara lebih komprehensif sehingga bisa menjadi bahan refleksi bersama dalam memperkuat kualitas pembelajaran di tanah air. Jadi bukan semata-mata soal kompetisi angka," jelas Toni Toharudin.

Berdasarkan data sementara di lapangan, kemampuan literasi bahasa Indonesia para siswa jenjang SD dan SMP mencatatkan hasil yang relatif lebih baik jika dibandingkan dengan pemahaman numerasi. Fenomena ini menjadi catatan bagi kementerian untuk memperkuat metode pembelajaran logis ke depan.

"Data capaian akademik yang terpetakan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, bahkan kategori kompetensi peserta didik akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih presisi dan berbasis evidence," ujarnya.

Sistem asesmen nasional tahun ini dinilai jauh lebih adaptif dalam memitigasi ragam kendala yang muncul di lapangan selama ujian berlangsung. Panitia telah menerapkan sistem pengawasan ketat, verifikasi, pengacakan soal, hingga penyediaan jadwal ujian susulan.

"Kami sudah menerapkan mekanisme pengawasan, verifikasi, pengacakan soal, hingga penyediaan jadwal susulan bagi peserta yang mengalami kendala teknis maupun kondisi khusus," katanya.

Kementerian kini juga tengah bersiap membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik tingkat SMA sederajat pada 18 Agustus hingga 27 September 2026, dengan jadwal ujian pada 26 Oktober sampai 8 November 2026. Informasi ini sekaligus melengkapi agenda evaluasi pendidikan nasional tahun ini.

"Tentunya ada sejumlah penyesuaian yang disiapkan, mulai dari jadwal serempak antar zona waktu, pelaksanaan berbasis mata pelajaran, hingga penguatan pemanfaatan hasil TKA dalam jalur seleksi nasional berbasis prestasi," pungkas Toni Toharudin.

Mekanisme penyerahan hasil ujian mewajibkan pihak sekolah memeriksa data dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak terlebih dahulu sebelum membagikan Sertifikat Hasil TKA kepada para siswa. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @litbangdikbud pada Rabu, 14 Mei 2026, dokumen hasil kelulusan TKA terpisah dari dokumen kelulusan utama.

"Hasil TKA tidak akan tergantung dalam ijazah," demikian keterangan dalam akun Instagram resmi @litbangdikbud, Rabu (14/5).

Kategori hasil TKA sendiri terbagi menjadi predikat Istimewa, Baik, Memadai, dan Kurang. Predikat Istimewa mensyaratkan nilai minimal 95,00 untuk SD/SMP pada setiap mata uji, di mana hasil ini berfungsi sebagai validasi nilai rapor serta penunjang Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 jalur prestasi.

"TKA tidak menentukan kelulusan. Kelulusan dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan," demikian penjelasan Kemendikdasmen.

Siswa yang telah menerima fisik dokumen dari pihak sekolah dapat melakukan verifikasi nilai secara mandiri melalui Portal Verifikasi Publik SHTKA di laman shtka.kemendikdasmen.go.id atau menu Ruang Publik pada situs rumah.pendidikan.go.id.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    1
    Wow

Most viewed