Kemenperin Mitigasi Dampak Ancaman PHK Ribuan Buruh Garmen Jawa Tengah
Kementerian Perindustrian menyiapkan langkah mitigasi terukur guna merespons ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap 1.472 buruh akibat penutupan operasional dua pabrik garmen di Jawa Tengah pada Selasa, 21 Juli 2026. Langkah penanganan yang digerakkan melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil ini menyasar penghentian operasional Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia dan PT Victory Apparel di Semarang. Kemenperin meluruskan kabar yang beredar dengan menegaskan bahwa PT Samwon Busana Indonesia tidak menutup seluruh badan usahanya, melainkan hanya merestrukturisasi Unit Jepara per 1 Agustus 2026 yang berdampak pada 670 pekerja.
"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin dalam keterangan tertulisnya.
Sebaliknya, fasilitas perusahaan di Unit Semarang tetap aktif beroperasi dan bahkan telah meningkatkan daya listriknya sebesar 56 persen demi mendongkrak kapasitas produksi ekspor. "Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," jelas Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin.
Kemenperin kini menjalin koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan transparansi pemenuhan pesangon, memetakan penyerapan kerja lewat jaringan asosiasi industri, serta berkomunikasi dengan kantor pusat di Korea Selatan dan pembeli di Amerika Serikat agar pesanan tidak dialihkan ke negara kompetitor. Sementara itu, serikat pekerja mencatat bahwa mayoritas buruh terdampak di Jepara berstatus kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
"Dari ratusan buruh yang kami dampingi, mayoritas berstatus kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Nelson Siahaan, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Jawa Tengah kepada Tribun. Pihak serikat buruh menuntut pemenuhan hak pasca-PHK secara penuh, termasuk uang kompensasi bagi pekerja kontrak serta pesangon bagi karyawan tetap. "Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit," imbuh Nelson Siahaan, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Jawa Tengah.
Nelson menduga penutupan unit di Jepara merupakan langkah korporasi untuk memindahkan fasilitas produksi ke Kawasan Industri Terpadu Batang demi menghindari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
"Jadi tidak benar, jika mereka pindah karena sering di demo oleh serikat buruh," ungkap Nelson Siahaan, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Jawa Tengah. Di wilayah lain, ancaman kehilangan pekerjaan juga membayangi 802 buruh PT Victory Apparel Semarang yang dijadwalkan menerima PHK massal dalam tiga gelombang mulai 24 Juli 2026. "Isu merugi sejak dua bulan lalu, kemudian ada PHK yang dimulai pada 24 Juli 2026, ada tiga gelombang," jelas Mulyono, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jateng kepada Tribun.
Mulyono menyatakan alasan kerugian operasional tersebut memicu pertanyaan dari para pekerja karena volume produksi ekspor tetap berjalan tinggi selama dua tahun terakhir.
"Laporan merugi itu yang bikin kami was-was, buruh ingin cepat kasusnya selesai, tetapi laporan keuangan perusahaan merugi itu yang menghambat proses pemenuhan hak-hak buruh," tutur Mulyono, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jateng. Buruh garmen di Semarang menuntut kompensasi pesangon setidaknya satu kali ketentuan masa kerja sebagai pengganti hak-hak lembur yang belum terselesaikan.
"Kami menuntut kalau bisa 2,5 (dua setengah kali) masa kerja sebagai ganti upah lembur yang belum dibayarkan. Ya setidaknya 1 (satu), jangan 0,5 (setengah kali) dari ketentuan masa kerja dengan alasan perusahaan merugi," terangnya Mulyono, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jateng. Serikat pekerja menegaskan kesiapannya mendampingi buruh hingga ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial jika proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang tidak mencapai mufakat.
"Kami kawal, bahkan kalau sampai PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), kami siap," tegas Mulyono, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Jateng. Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah memastikan bahwa tim Satuan Pengawas Ketenagakerjaan telah diterjunkan ke lapangan untuk mengawal perselisihan industrial di kedua wilayah tersebut. "Kami kawal dua kasus itu, agar ada kepastian pemenuhan hak-hak buruh," terang Ahmad Aziz, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah kepada Tribun.
Disnakertrans Jawa Tengah mengonfirmasi data kerugian lima tahun dari PT Samwon, sedangkan dokumen milik PT Victory Apparel masih dalam proses pengumpulan.
"PHK adalah pilihan terakhir, tetapi kami pesan agar hak-hak buruh terpenuhi," pungkas Ahmad Aziz, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow