Kementan Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal
Kementerian Pertanian mengancam akan mencabut izin usaha 139 pabrik kelapa sawit yang kedapatan membeli tandan buah segar petani di bawah harga ketetapan pemerintah pada Jumat (29/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul anjloknya harga komoditas tersebut setelah pengumuman kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa dari total ratusan pabrik yang teridentifikasi melanggar, baru sebagian kecil yang merespons teguran pemerintah. Evaluasi mendalam kemudian dilakukan melalui Rapat Koordinasi Hilirisasi Perkebunan di Jakarta dengan melibatkan asosiasi pengusaha seperti GAPKI, GIMNI, AIMMI, KPBN, eksportir, hingga perwakilan petani dari Apkasindo.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Pemerintah menegaskan bahwa fluktuasi harga di tingkat hulu ini sangat kontras dengan kondisi pasar global. Berdasarkan pemantauan Kementerian Pertanian, permintaan komoditas ekspor ini masih berada dalam tren yang sangat positif.
"Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas. Bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Situasi tersebut memicu ketidakseimbangan yang merugikan para pekebun mandiri maupun plasma. Kementerian Pertanian meminta seluruh pelaku usaha hilir, termasuk industri refinery, menghentikan penahanan transaksi demi menstabilkan rantai pasok.
"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw," ujarnya Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Guna mengatasi gejolak ini, Kementerian Pertanian juga mendesak keterlibatan aktif dari jajaran pemerintah daerah di 38 provinsi. Para gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 untuk menyusun harga acuan lokal.
"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Selain regulasi harga, kepala daerah diinstruksikan melakukan pengawasan langsung ke fasilitas pengolahan. Pemda wajib mengidentifikasi profil dan jaringan korporasi dari setiap pabrik yang masih menerapkan pemotongan harga sepihak.
"Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Seluruh rekam jejak pemeriksaan di lapangan nantinya harus diserahkan ke tingkat pusat. Data tersebut akan menjadi basis bagi Kementerian Pertanian untuk melakukan intervensi langsung kepada induk perusahaan apabila terjadi ketidakwajaran harga di masa depan.
"Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya," ucap Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian memastikan tidak akan mentoleransi korporasi yang terus mengabaikan batasan harga yang legal. Penegakan sanksi administratif hingga pidana siap diterapkan bagi badan usaha yang terbukti memicu kerugian di tingkat petani rakyat.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," katanya Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian juga menerangkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan mengelola ekspor ini secara transparan tanpa mengambil keuntungan sepihak. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional tetap disiapkan sebagai opsi terakhir bagi pabrik yang membandel.
"Ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Pemerintah menilai hambatan perdagangan di sektor tengah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat melalui komitmen bersama pelaku industri hilir. Transaksi dengan volume besar dan harga wajar diharapkan bisa segera memulihkan pendapatan para pekebun.
"Di hilirnya itu tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah. Maka masalahnya ada di tengah, dan masalahnya ini masalah yang harusnya mudah untuk kita selesaikan," jelas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian meminta para pengusaha hilir menjadikan harga lelang negara sebagai standar operasional utama dalam setiap pembelian bahan baku. Skema ini dinilai mampu memberikan perlindungan ekonomi yang adil bagi ekosistem sawit nasional.
"Kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," jelas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian memastikan pengawasan intensif ini akan terus berjalan secara berkesinambungan bersama Satgas Pangan. Pemerintah daerah yang belum menerapkan aturan turunan diminta segera menyerahkan draf ketetapan harga acuan lokal pekan ini.
"Sebagaimana kami sampaikan, kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing," ungkap Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Tren permintaan pasar internasional yang tetap tinggi akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk mempertahankan kepatuhan harga di dalam negeri. Penyesuaian regulasi operasional bagi eksportir juga sedang dimatangkan secara bertahap.
"Permintaan sawit justru bertambah, harganya juga berubah, sehingga di hilirnya tidak ada perubahan. Tetapi di hulu, terjadi gejolak yaitu pembelian TBS yang murah," katanya Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Langkah perbaikan stabilitas harga domestik ini mulai dipantau secara harian oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan. Tindakan hukum bersama kepolisian akan langsung dijatuhkan jika setelah rapat evaluasi susulan masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Dan setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian," lanjut Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Penertiban administrasi perizinan kelapa sawit ini ditargetkan rampung sebelum periode panen raya berikutnya. Pemerintah menjadwalkan pertemuan teknis lanjutan bersama seluruh perwakilan kepala daerah penghasil sawit pada pekan depan.
"Kemudian (DSI) tidak mengambil keuntungan, saya ulangi, tidak mengambil keuntungan. Kemudian nanti ada tahapannya, sehingga setelah ini bagi pengusaha di hilir dari industri sawit," tegas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian bersama instansi terkait akan mengawal proses transisi kebijakan ekspor ini agar tidak menimbulkan spekulasi harga yang merugikan di tingkat tapak.
"And jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow