Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Jakarta

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling di lima lokasi tersebar di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026, untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Dilansir dari Kompas.com, fasilitas ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB guna mempermudah warga mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.

Polda Metro Jaya menempatkan gerai di Lapangan Mall Grand Cakung untuk Jakarta Timur, Lobby Utama LTC Glodok untuk Jakarta Utara, dan Parkir Universitas Trilogi untuk Jakarta Selatan. Dua titik lainnya berada di Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta Barat serta Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari Antaranews.com, masyarakat yang ingin mengakses layanan diwajibkan membawa dokumen berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik SIM lama beserta fotokopinya, mengisi formulir, dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Menurut laporan Viva.co.id, tarif perpanjangan resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya tambahan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi yang membuat total biaya berkisar antara Rp190.000 hingga Rp220.000.

Selain wilayah Jakarta, Polres Metro Bekasi juga melangsungkan pelayanan serupa bagi warga Kabupaten Bekasi pada hari yang sama di Perum Khalas Cluster Desa Sukaraya mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp70.000 di luar biaya kesehatan.

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung menyelenggarakan layanan di dua titik harian pada periode 22 sampai 27 Juni 2026, di mana untuk hari Senin berlokasi di Tent Avenue Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kelapa mulai pukul 08.00 WIB.

Seluruh gerai SIM Keliling tersebut hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif, sehingga pemilik SIM yang telah melewati masa tenggang meski hanya satu hari wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed