Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi Strategis

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah administratif Jakarta pada hari ini, Rabu, 27 Mei 2026. Fasilitas bergerak ini disediakan untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara lebih cepat tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Petugas di lapangan bersiap melayani masyarakat mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Mengingat masa berlaku SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali sejak tanggal penerbitan, pengendara diimbau untuk memeriksa kembali dokumen berkendara mereka agar tidak terlewat dari tenggat waktu yang tertera pada kartu.

Layanan jemput bola ini sengaja tersebar di beberapa titik strategis yang mencakup wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur. Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan tingkat aksesibilitas masyarakat yang tinggi, seperti area pusat perbelanjaan dan kantor pos besar.

Cara Memperpanjang SIM lewat mobil pelayanan SIM Keliling Jakarta | Warta Aktual

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan data operasional Korlantas Polri, masyarakat dapat mendatangi posko layanan terdekat dari tempat tinggal mereka. Distribusi armada bus keliling pada hari kerja ini ditempatkan pada titik-titik yang mudah dijangkau kendaraan roda dua maupun roda dua.

Berikut adalah rincian lima titik lokasi pelaksanaan SIM Keliling yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta hari ini:

  • Jakarta Barat 1: Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk Nomor 127, Mangga Besar.
  • Jakarta Barat 2: Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara.
  • Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Pasar Baru.
  • Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Timur: Lobby Depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM. 25.

Tarif Resmi dan Ketentuan Perpanjangan Dokumen

Proses administrasi dalam layanan ini menerapkan tarif resmi yang mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku. Pembayaran biaya tersebut menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan.

Menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, nilai biaya perpanjangan memiliki perbedaan nominal tergantung pada jenis golongan kendaraan yang digunakan oleh pemohon.

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Jenis Golongan SIMTarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
SIM A (Mobil Penumpang)Rp 80.000
SIM C (Sepeda Motor)Rp 75.000

Perlu dicatat oleh seluruh pengendara bahwa fasilitas SIM Keliling ini memiliki keterbatasan wewenang operasional. Layanan keliling di lima lokasi Jakarta tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Bagi pengendara yang memegang dokumen jenis SIM B untuk kendaraan berat dengan bobot lebih dari 3,5 ton, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan di armada bus keliling ini. Pemilik SIM B diwajibkan untuk langsung mendatangi kantor Satpas SIM terdekat karena memerlukan interaksi serta pengujian khusus yang melibatkan sarana simulator yang lebih kompleks.

Para pemohon yang akan datang ke lokasi disarankan membawa dokumen pendukung secara lengkap, seperti kartu identitas asli beserta salinan fotokopi, serta bersiap mengikuti alur pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi yang disediakan di sekitar mobil pelayanan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed