Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Selasa, 26 Mei 2026, untuk melayani perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi masyarakat. Fasilitas bergerak ini tersebar di lima wilayah kota administratif guna menjangkau warga yang ingin mengurus dokumen berkendara secara lebih cepat.
Petugas menyiagakan armada mobil khusus di titik-titik strategis yang mudah diakses oleh pengendara. Langkah ini dilakukan untuk memecah antrean panjang yang biasa terjadi di kantor Satpas SIM pusat.
Berdasarkan informasi resmi Korlantas Polri, jam buka sim keliling jakarta pada hari kerja dimulai serentak dari pagi hari. Masyarakat dapat mendatangi lokasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan dari para petugas di lapangan.
Layanan dokumen mengemudi keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Warga disarankan datang lebih awal karena kuota formulir di setiap mobil pelayanan terbatas setiap harinya.
Berikut adalah daftar tempat perpanjang sim keliling jakarta pusat hingga wilayah administratif lainnya yang beroperasi hari ini:
- Jakarta Pusat: Halaman Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib memperhatikan jenis SIM yang bisa diproses. Mobil keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya masih aktif.
Syarat dan Estimasi Biaya Perpanjangan Dokumen
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, frekuensi perpanjangan SIM atau perpanjangan masa berlaku kartu identitas mengemudi wajib dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. Pemilik kendaraan tidak boleh terlambat melakukan pengurusan.
Jika pemilik kendaraan menghadapi situasi perpanjang sim lewat sehari saja dari tanggal kedaluwarsa, maka dokumen tersebut dianggap mati. Akibatnya, warga harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru di Satpas pusat.
Ada beberapa syarat perpanjang sim c maupun SIM A yang harus dibawa oleh pemohon saat mendatangi posko layanan. Dokumen ini akan diperiksa oleh petugas sebelum pemohon melakukan foto digital.
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan oleh warga:
- Fotokopi KTP sebanyak dua lembar yang masih berlaku.
- SIM asli yang hampir habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.
Terkait aspek finansial, besaran nilai administrasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominal ini belum termasuk biaya cek kesehatan fisik dan uji psikologi.
Rincian tarif administrasi untuk perpanjangan dokumen mengemudi dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
| Jenis Dokumen Mengemudi | Biaya Perpanjangan SIM (PNBP) |
|---|---|
| SIM A (Mobil Penumpang) | Rp80.000 |
| SIM C (Sepeda Motor) | Rp75.000 |
Kondisi Lalu Lintas dan Aturan Pembatasan Jalan
Warga yang hendak menuju lokasi perpanjangan dokumen juga harus memperhatikan situasi jalanan ibu kota. Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap secara ketat di jalur-jalur utama.
Penerapan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di lokasi Jakarta pada tanggal 26 Mei 2026 dimulai tepat pukul 06.00 WIB. Ketentuan hari tersebut merupakan waktunya mobil berpelat genap untuk melintas bebas di kawasan pembatasan.
Bagi pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor akhir ganjil, disarankan memilih rute alternatif. Langkah ini penting agar terhindar dari sanksi tilang elektronik maupun manual dari petugas yang berjaga di jalur ganjil genap.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pemohon yang datang ke lokasi SIM Keliling untuk tetap menjaga ketertiban. Warga juga diminta menyiapkan seluruh dokumen dari rumah agar proses verifikasi data oleh petugas berjalan lancar dan cepat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow