Polda Metro Jaya Operasikan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi Strategis
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Minggu, 31 Mei 2026, guna memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan jemput bola ini tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di hari libur akhir pekan.
Petugas menyiagakan fasilitas bus khusus di sejumlah titik strategis agar pengendara dapat melakukan pengurusan dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi Satpas SIM pusat. Langkah taktis ini diambil Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memecah antrean sekaligus mendekatkan pelayanan publik langsung ke pusat kegiatan masyarakat.
Sesuai dengan regulasi yang berjalan,
jadwal sim keliling polda metro jaya
pada hari libur atau akhir pekan ini beroperasi secara terbatas. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan datang lebih awal karena pelayanan biasanya dimulai sejak pagi hari.
Berdasarkan data operasional berkala dari Korlantas Polri, waktu pelayanan bus keliling di DKI Jakarta umumnya berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Pemohon diimbau mempersiapkan seluruh berkas dari rumah agar proses mekanisme penerbitan dokumen baru berjalan cepat.
Berikut adalah estimasi sebaran wilayah titik operasional armada bus SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya yang tersebar di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Pusat: Area parkir terbuka atau kawasan niaga pusat kota.
- Jakarta Utara: Kawasan perbelanjaan atau tempat hiburan masyarakat.
- Jakarta Barat: Pusat perbelanjaan strategis atau area publik utama.
- Jakarta Selatan: Kawasan kampus terpadu atau jalan protokol utama.
- Jakarta Timur: Pusat niaga wilayah timur atau terminal terpadu.
Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM
Warga yang berencana mendatangi lokasi layanan wajib memahami
apa saja syarat bawa ke sim keliling
agar permohonan tidak ditolak petugas. Dokumen utama yang wajib ditunjukkan meliputi berkas identitas diri asli serta dokumen lama yang masa berlakunya hampir habis.
Secara terperinci, terdapat beberapa dokumen utama yang dikategorikan sebagai
syarat perpanjang sim a dan c
di fasilitas mobil keliling:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopi.
- Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang asli yang akan habis masa berlakunya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
- Surat hasil tes psikologi resmi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat berkendara.
Petugas di lapangan mengingatkan bahwa layanan keliling ini hanya diperuntukkan bagi dokumen yang status berlakunya masih aktif. Bagi pengendara yang lalai dan bertanya-tanya mengenai
perpanjang sim mati dimana
, proses tersebut tidak dapat dilakukan di bus keliling dan harus melalui mekanisme pembuatan baru di Satpas SIM utama.
Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM Terbaru
Mengenai aspek finansial,
biaya perpanjang sim keliling terbaru
masih merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran tarif PNBP resmi ini dibedakan berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan oleh pemohon. Rincian tarif administrasi penerbitan tersebut dipaparkan dalam tabel berikut:
| Golongan Dokumen SIM | Tarif Resmi Penerbitan (PNBP) |
|---|---|
| SIM A | Rp 80.000 |
| SIM B I | Rp 80.000 |
| SIM B II | Rp 80.000 |
| SIM C | Rp 75.000 |
| SIM C I | Rp 75.000 |
| SIM C II | Rp 75.000 |
| SIM D | Rp 30.000 |
| SIM D I | Rp 30.000 |
Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa nominal di dalam tabel tersebut murni merupakan biaya administrasi penerbitan kartu. Biaya itu belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan premi asuransi kecelakaan yang mekanismenya disesuaikan di lokasi.
Masyarakat disarankan untuk melakukan
cara perpanjang sim yang mau habis masa berlakunya
sejak jauh hari, idealnya 14 hari sebelum masa kedaluwarsa habis. Kepolisian menegaskan bahwa keterlambatan satu hari saja akan membuat dokumen menjadi tidak sah dan pemilik harus mengikuti ujian teori serta praktik ulang di Satpas pusat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow