Polda Metro Jaya Operasikan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini di Lima Lokasi Strategis

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Minggu, 31 Mei 2026, guna memfasilitasi warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Layanan jemput bola ini tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di hari libur akhir pekan.

Petugas menyiagakan fasilitas bus khusus di sejumlah titik strategis agar pengendara dapat melakukan pengurusan dokumen berkendara tanpa perlu mendatangi Satpas SIM pusat. Langkah taktis ini diambil Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memecah antrean sekaligus mendekatkan pelayanan publik langsung ke pusat kegiatan masyarakat.

Sesuai dengan regulasi yang berjalan,

jadwal sim keliling polda metro jaya

pada hari libur atau akhir pekan ini beroperasi secara terbatas. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini disarankan datang lebih awal karena pelayanan biasanya dimulai sejak pagi hari.

Berdasarkan data operasional berkala dari Korlantas Polri, waktu pelayanan bus keliling di DKI Jakarta umumnya berlangsung mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Pemohon diimbau mempersiapkan seluruh berkas dari rumah agar proses mekanisme penerbitan dokumen baru berjalan cepat.

Berikut adalah estimasi sebaran wilayah titik operasional armada bus SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya yang tersebar di wilayah DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Area parkir terbuka atau kawasan niaga pusat kota.
  • Jakarta Utara: Kawasan perbelanjaan atau tempat hiburan masyarakat.
  • Jakarta Barat: Pusat perbelanjaan strategis atau area publik utama.
  • Jakarta Selatan: Kawasan kampus terpadu atau jalan protokol utama.
  • Jakarta Timur: Pusat niaga wilayah timur atau terminal terpadu.
Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta | Warta Aktual

Syarat dan Dokumen Perpanjangan SIM

Warga yang berencana mendatangi lokasi layanan wajib memahami

apa saja syarat bawa ke sim keliling

agar permohonan tidak ditolak petugas. Dokumen utama yang wajib ditunjukkan meliputi berkas identitas diri asli serta dokumen lama yang masa berlakunya hampir habis.

Secara terperinci, terdapat beberapa dokumen utama yang dikategorikan sebagai

syarat perpanjang sim a dan c

di fasilitas mobil keliling:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopi.
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang asli yang akan habis masa berlakunya.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
  4. Surat hasil tes psikologi resmi yang menyatakan pemohon memenuhi syarat berkendara.

Petugas di lapangan mengingatkan bahwa layanan keliling ini hanya diperuntukkan bagi dokumen yang status berlakunya masih aktif. Bagi pengendara yang lalai dan bertanya-tanya mengenai

perpanjang sim mati dimana

, proses tersebut tidak dapat dilakukan di bus keliling dan harus melalui mekanisme pembuatan baru di Satpas SIM utama.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM Terbaru

Mengenai aspek finansial,

biaya perpanjang sim keliling terbaru

masih merujuk secara ketat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tarif PNBP resmi ini dibedakan berdasarkan golongan kendaraan yang digunakan oleh pemohon. Rincian tarif administrasi penerbitan tersebut dipaparkan dalam tabel berikut:

Daftar Tarif Resmi Perpanjangan SIM Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016
Golongan Dokumen SIMTarif Resmi Penerbitan (PNBP)
SIM ARp 80.000
SIM B IRp 80.000
SIM B IIRp 80.000
SIM CRp 75.000
SIM C IRp 75.000
SIM C IIRp 75.000
SIM DRp 30.000
SIM D IRp 30.000

Perlu dicatat oleh para pemohon bahwa nominal di dalam tabel tersebut murni merupakan biaya administrasi penerbitan kartu. Biaya itu belum termasuk biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan premi asuransi kecelakaan yang mekanismenya disesuaikan di lokasi.

Masyarakat disarankan untuk melakukan

cara perpanjang sim yang mau habis masa berlakunya

sejak jauh hari, idealnya 14 hari sebelum masa kedaluwarsa habis. Kepolisian menegaskan bahwa keterlambatan satu hari saja akan membuat dokumen menjadi tidak sah dan pemilik harus mengikuti ujian teori serta praktik ulang di Satpas pusat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed