Aturan Perpanjangan SIM Mati Tanpa Buat Baru Saat Libur 17 Agustus 2026
Pemilik Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional 17 Agustus 2026 mendapatkan dispensasi perpanjangan tanpa perlu membuat dokumen baru dari awal, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kelonggaran prosedur tersebut berlaku karena seluruh fasilitas pelayanan penerbitan SIM libur operasional pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketentuan umum di Indonesia sebenarnya mewajibkan pemegang SIM memperpanjang masa berlaku sebelum tanggal kedaluwarsa tiba.
Keterlambatan perpanjangan walau hanya satu hari secara otomatis membatalkan status dokumen tersebut. Pengendara yang terlambat diwajibkan mengajukan pemohonan SIM baru yang mencakup ujian teori serta praktik.
Kewajiban memperpanjang SIM sebelum habis masa berlaku tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Kendati demikian, aturan tersebut memuat klausul pengecualian dalam kondisi tertentu.
Pengecualian perpanjangan dokumen kedaluwarsa diatur pada Pasal 4 Ayat 4 Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut menyatakan bahwa SIM yang melewati masa berlaku akibat keadaan kahar dapat dikecualikan dari mekanisme penerbitan baru.
Proses perpanjangan untuk kondisi khusus dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri setelah menerima laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa penutupan layanan pada Senin, 17 Agustus 2026 berlaku di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta, serta layanan SIM Keliling. Seluruh gerai pelayanan dibuka kembali pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Masyarakat yang dokumennya habis pada tanggal penutupan tersebut wajib melakukan proses pembaruan tepat pada saat layanan kembali dibuka. Kegagalan melakukan pembaruan sesuai tenggat waktu yang ditentukan akan hangus dan mengharuskan pemohon mengikuti prosedur pembuatan baru.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow