Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta Hari Ini

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Jumat, 5 Juni 2026. Fasilitas ini dihadirkan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi yang akan habis tanpa harus datang ke Kantor Satpas.

Berdasarkan informasi resmi, seluruh gerai keliling di wilayah DKI Jakarta tersebut mulai beroperasi sejak pukul 08.00 WIB. Layanan bagi masyarakat ini akan terus dibuka hingga berakhir pada pukul 14.00 WIB.

Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara dapat mendatangi titik-titik strategis yang tersebar di lima wilayah kota administratif. Petugas menempatkan bus layanan di area pusat perbelanjaan hingga kampus.

Titik Layanan di Wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat

Untuk kawasan Jakarta Pusat, masyarakat bisa mengunjungi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat mengakses fasilitas ini melalui gerai di Lobby selatan Mall Ciputra.

Titik Layanan di Jakarta Selatan, Timur, dan Utara

Bagi pengendara di wilayah Jakarta Selatan, petugas bersiap di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan dipusatkan di Lobby depan Mall Grand Cakung yang juga melayani warga sekitar.

Rincian Biaya dan Ketentuan Administrasi Resmi

Penyelenggaraan layanan ini mengacu pada regulasi pemerintah yang mengatur tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan yang menjadi dasar adalah PP Nomor 76 Tahun 2020 serta PP Nomor 60 Tahun 2016.

Biaya pokok untuk memperpanjang dokumen berkendara bervariasi tergantung jenis kendaraan yang digunakan oleh pemohon. Selain biaya penerbitan dokumen, pemohon juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan serta evaluasi psikologi di lokasi.

Berikut adalah rincian biaya resmi yang wajib disiapkan oleh pemohon di gerai keliling:

Daftar Tarif Perpanjangan SIM Keliling Juni 2026
Jenis Keperluan / PemeriksaanBesaran Biaya Resmi
Perpanjangan Dokumen SIM ARp 80.000
Perpanjangan Dokumen SIM CRp 75.000
Pemeriksaan Tes KesehatanRp 50.000
Pemeriksaan Tes PsikologiRp 100.000

Sanksi Hukum Terlambat Memperpanjang Dokumen

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, masa berlaku dokumen mengemudi dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan resminya. Pemilik kendaraan diimbau untuk tidak melewati batas waktu tersebut karena tidak ada dispensasi keterlambatan. Pengendara yang lalai dan kedapatan mengemudikan kendaraan dengan dokumen yang mati akan dikenakan tindakan hukum.

Aparat kepolisian dapat menerapkan sanksi tegas di jalan raya sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang masih berlaku terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Layanan di lima lokasi ini hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang statusnya masih aktif. Pemohon yang dokumennya telah melewati masa kedaluwarsa harus melakukan prosedur penerbitan baru di Kantor Satpas terdekat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed