Mengenal Pelat Nomor Hijau dan Aturan Penggunaannya

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki regulasi warna yang berbeda-beda sesuai dengan peruntukannya. Salah satu yang menarik perhatian adalah keberadaan pelat nomor berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam. Aturan mengenai warna TNKB ini dilansir dari Detik Oto berlandaskan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Regulating tersebut membagi spesifikasi warna untuk berbagai keperluan operasional. Pelat warna putih bertuliskan hitam dipasang pada kendaraan perseorangan, badan hukum, serta badan internasional. Sementara itu, kendaraan umum menggunakan warna kuning dengan tulisan hitam, dan kendaraan instansi pemerintah mengoperasikan pelat merah bertuliskan putih.

Pelat nomor hijau bertuliskan hitam dipasang khusus pada kendaraan yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Kendaraan di area ini memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sesuai aturan perundang-undangan.

Lokasi penerapan kawasan FTZ di Indonesia mencakup wilayah Sabang di Provinsi Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau. Di Batam, tanda nomor kendaraan ini diakhiri oleh huruf tertentu seperti X, Z, atau V. Fasilitas di wilayah FTZ membebaskan beberapa jenis pajak kendaraan. Insentif perpajakan yang dibebaskan meliputi bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pembatasan Wilayah Operasional Kendaraan

Setiap kendaraan berbaju pelat hijau pada dasarnya dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Konsekuensinya, unit kendaraan tersebut memiliki batasan wilayah operasional yang terikat secara hukum.

Kendaraan dengan tanda nomor hijau hanya diizinkan beroperasi di dalam area FTZ yang telah ditentukan. Pemilik tidak diperbolehkan membawa atau mengoperasikan kendaraan tersebut keluar menuju wilayah Indonesia lainnya.

Ketentuan tata kelola kawasan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021. Regulasi ini menegaskan larangan pengoperasian maupun pemutasian kendaraan bermotor dari kawasan bebas ke wilayah Indonesia lain.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed