Polres Sukoharjo Memitigasi Gangguan Layanan SKCK Online di SPKT
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara daring di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sukoharjo mengalami hambatan teknis pada Senin, 18 Mei 2026. Gangguan pada sistem verifikasi wajah di aplikasi Super App Presisi Polri tersebut memicu lonjakan antrean pemohon sejak pagi hari.
Masalah teknis ini dilaporkan mulai terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Akibat kegagalan fitur pengenal wajah dalam mengidentifikasi data pengguna, para pemohon tidak dapat melanjutkan proses masuk ke akun mereka dan menghambat tahapan pengajuan dokumen.
Pihak kepolisian segera mengambil langkah taktis untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dokumen masyarakat tetap berjalan. Berdasarkan laporan rri.co.id dan prsoloraya.pikiran-rakyat.com, penambahan jumlah perangkat komputer langsung dilakukan di lokasi guna mempercepat proses penerbitan fisik bagi warga yang sudah mendaftar.
"Begitu mengetahui adanya kendala pada sistem pelayanan SKCK online, kami langsung bergerak melakukan mitigasi agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu terlalu lama. Prinsip kami, setiap kendala harus segera direspons dengan solusi cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian tetap terjaga," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin 18 Mei 2026.
Langkah penanganan kemudian dilanjutkan oleh Satuan Intelijen Keamanan Polres Sukoharjo. Petugas di lapangan segera mengadakan koordinasi intensif bersama operator SKCK Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah demi mempercepat pemulihan sistem pada aplikasi.
"Selain itu, Kasat Intelkam Polres Sukoharjo segera melakukan koordinasi intensif dengan operator SKCK Ditintelkam Polda Jawa Tengah guna mempercepat akses dan proses pemulihan sistem verifikasi pada aplikasi Super App Presisi Polri," ujar Anggaito.
Selain perbaikan teknis, jajaran kepolisian turut memberikan edukasi mengenai mekanisme pendaftaran daring melalui tayangan video buatan kecerdasan buatan. Di samping itu, penyediaan konsumsi gratis berupa mie ayam dan bakso diberikan kepada warga yang berada di ruang tunggu SPKT.
"Aspek pelayanan humanis juga diwujudkan dengan menyediakan makanan bagi para pemohon selama menunggu proses perbaikan sistem selesai," tutur Anggaito.
"Sebagai bentuk pelayanan humanis, Polres Sukoharjo turut menyediakan layanan makan gratis berupa mie ayam dan bakso kepada para pemohon SKCK maupun masyarakat yang sedang menunggu di ruang SPKT, sehingga masyarakat tetap merasa nyaman selama proses pelayanan berlangsung," ujarnya.
Berdasarkan panduan umum yang dilansir pojokpapua.id, pembuatan dokumen ini sebenarnya dirancang agar lebih fleksibel melalui aplikasi ponsel. Beberapa berkas fisik tetap harus disiapkan oleh pemohon untuk tahap verifikasi akhir di kantor polisi.
Persyaratan yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP beserta kartu asli, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi Akta Kelahiran, ijazah, atau surat nikah. Pemohon juga wajib menyertakan pas foto berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang merah, dokumen paspor bagi yang hendak ke luar negeri, serta melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow