Pemerintah Pastikan 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama HUT Ke-81 RI
Pemerintah tidak menetapkan Selasa, 18 Agustus 2026 sebagai hari cuti bersama setelah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Keputusan ini membuat seluruh aparatur sipil negara dan karyawan swasta diwajibkan kembali beraktivitas kerja sehari usai libur nasional 17 Agustus. Ketentuan hari libur tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025.
Dokumen yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri PANRB, serta Menteri Ketenagakerjaan tersebut mengatur total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Kondisi ini berbeda dengan penetapan pada tahun sebelumnya. Peringatan HUT ke-80 RI pada Minggu, 17 Agustus 2025 diikuti penetapan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025 guna mempererat kebersamaan masyarakat usai peringatan kemerdekaan.
Pada tahun 2026, perayaan HUT ke-81 RI jatuh pada hari Senin, 17 Agustus 2026 dan diisi dengan upacara kenegaraan di tingkat pusat maupun daerah. Masyarakat tetap menikmati libur akhir pekan panjang pada 15 hingga 17 Agustus 2026 tanpa tambahan cuti bersama dari pemerintah.
Masyarakat atau pegawai yang ingin memperpanjang masa istirahat tetap diperbolehkan mengajukan cuti pribadi secara mandiri pada 18 Agustus 2026. Mekanisme pengajuan cuti tahunan tersebut disesuaikan dengan aturan kepegawaian instansi pemerintah maupun kebijakan internal masing-masing perusahaan swasta. Selain libur Proklamasi Kemerdekaan, bulan Agustus 2026 memiliki satu hari libur nasional lain yang jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Pemerintah menetapkan tidak ada tambahan hari libur nasional maupun cuti bersama pada bulan September, Oktober, dan November 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow