Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2026 Selama Dua Hari

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau Lebaran Haji 2026 selama dua hari berurutan pada akhir Mei 2026. Keputusan resmi tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dilansir dari detikcom pada Jumat, 22 Mei 2026, alokasi waktu istirahat tersebut terbagi menjadi satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, libur nasional peringatan Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, sedangkan cuti bersama ditetapkan pada Kamis, 28 Mei 2026.

Masyarakat berpeluang mendapatkan total libur hingga enam hari berturut-turut dengan memanfaatkan hari kejepit nasional pada Jumat, 29 Mei 2026 yang bukan merupakan tanggal merah. Kalender setelah libur Lebaran Haji menunjukkan adanya libur nasional Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu, 31 Mei 2026, diikuti libur nasional Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026.

Rekomendasi untuk mengambil cuti tahunan pada Jumat, 29 Mei 2026 dapat menghubungkan rangkaian libur tersebut dengan libur akhir pekan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pemerintah juga memberlakukan regulasi yang berbeda terkait pemotongan hak cuti tahunan antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai atau karyawan perusahaan swasta akan mengurangi hak cuti tahunan mereka sesuai peraturan unit kerja masing-masing. Sebaliknya, ketentuan dalam SKB Tiga Menteri menegaskan bahwa hak cuti tahunan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak berkurang akibat adanya cuti bersama tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed