Pemilik Warung di Malaysia Didenda Rp78 Juta Karena Klaim Usaha Halal Palsu

Smallest Font
Largest Font

Seorang pemilik warung makan di Taiping, Perak, Malaysia, didenda sebesar RM18.000 atau sekitar Rp78 juta karena mengklaim usahanya halal padahal ditemukan bahan yang tidak sesuai ketentuan halal. Kasus ini terungkap setelah petugas Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup Malaysia melakukan pemeriksaan pada 1 Januari 2026 di warung tersebut. Petugas menemukan bahwa warung itu tidak memiliki sertifikat halal, namun terdapat simbol "Allah" dan "Muhammad" yang dapat menyesatkan konsumen.

"Tim yang berwenang telah melakukan pemeriksaan pada tempat kejadian perkara di Jalan Kamunting," kata Direktur Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup Perak, Datuk Kamaluddin Ismail.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa dua botol kecap di warung tersebut mengandung DNA babi, yang jelas bertentangan dengan ketentuan makanan halal. Penggunaan simbol keagamaan tanpa sertifikat halal resmi dianggap melanggar aturan Paragraph 4(1) Trade Descriptions (Definition of Halal) Order di Malaysia.

Pemilik warung, Seah Thien Lim, mengaku bersalah di Pengadilan Sesyen Taiping pada 14 September 2026. Proses pengolahan, bahan, peralatan, dan kebersihan juga menjadi faktor penting dalam penentuan status halal suatu usaha makanan.

Pemerintah Malaysia menyediakan berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran klaim halal, termasuk melalui WhatsApp dan aplikasi resmi EZ Adu KPDN.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed