Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk jalur seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mulai Senin, 15 Juni 2026.

Program bantuan pendidikan ini menyasar lulusan SMA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 yang berprestasi namun menghadapi keterbatasan ekonomi. Dilansir dari detik.com dan kompas.com, periode pendaftaran akun dan pemilihan jalur seleksi mandiri ini akan difasilitasi hingga 31 Oktober 2026.

Berdasarkan pedoman resmi, penerima KIP Kuliah 2026 akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP) yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Selain itu, terdapat bantuan biaya hidup bulanan yang dibagi menjadi lima klaster wilayah, yakni Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan yang disalurkan setiap satu semester sekali.

Dikutip dari mediakompeten.co.id, calon mahasiswa wajib memastikan identitasnya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai rujukan tunggal kelayakan penerima subsidi. Siswa yang belum terdata disarankan segera melakukan pengajuan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau berkoordinasi secara luring dengan perangkat kelurahan setempat.

Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, memberikan atensi ketat terhadap pengelolaan anggaran beasiswa ini di lingkup Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang pagunya mencapai Rp1,59 triliun.

"Tolong persoalan-persoalan yang kita hadapi hari ini diidentifikasi dengan baik, jangan sampai proses permohonan untuk kuota baru tidak diproses secara transparan. Kita harus memastikan uang negara ini sepeser pun tidak boleh disalahgunakan," tegas Ismail Cawidu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia seperti dilansir madiun.jatimtimes.com.

Pihak Kementerian Agama mengidentifikasi adanya tantangan seperti intervensi tekanan politik eksternal berupa titipan nama calon penerima yang tidak sah dan praktik pemotongan komponen biaya hidup mahasiswa di daerah.

"Menteri Agama selalu memberikan arahan yang sangat jelas kepada kami. Lakukan semua seleksi sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku. Kalau memenuhi syarat silakan jalankan, tapi kalau tidak memenuhi syarat langsung stop," urai Ismail Cawidu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kementerian Agama menginstruksikan seluruh rektorat untuk mengoptimalkan aparatur sipil negara yang baru direkrut guna menjaga validitas data pemantauan.

"Karena ijazah sarjana (S1) yang didapatkan oleh anak dari keluarga miskin ekstrem merupakan modal raksasa bagi bangsa Indonesia untuk melahirkan figur pemimpin masa depan sekaligus memutus mata rantai kemiskinan daerah," imbuh Ismail Cawidu, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed