Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo
Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada Jumat (19/6/2026). Kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, murni didasarkan pada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan. "Penegakan hukum ini tidak ditujukan pada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026).
Pihak kepolisian juga memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan hak para tersangka.
"Perkara ini juga ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah," ucap Kombes Budi Hermanto. Proses hukum ini dipastikan akan terus bergulir hingga ke persidangan seiring dengan terpenuhinya seluruh berkas dakwaan.
"And setiap orang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki ketentuan hukum yang tetap," imbuh Kombes Budi Hermanto. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama pihak kejaksaan.
"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," ungkap Kombes Budi Hermanto. Pernyataan serupa juga ditegaskan kembali oleh pihak humas mengenai keabsahan prosedur penangkapan para tersangka di kediaman masing-masing. "Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap p21 oleh kejaksaan," kata Kombes Budi Hermanto.
Penyidikan kasus ini juga melibatkan pengujian fisik dan digital terhadap barang bukti ijazah guna memastikan validitasnya.
"Kami juga sudah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital yang kami peroleh selama proses penyidikan," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Pengujian laboratorium tersebut mencakup elemen-elemen detail seperti kertas, tinta, tanda tangan, emboss, hingga jenis huruf yang dicocokkan dengan dokumen pembanding dari fakultas dan tahun kelulusan yang sama. "Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital, di antaranya pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian tanda tangan, pengujian emboss, pengujian watermark, pengujian font," ujarnya.
Kepolisian menjamin seluruh rangkaian pengujian dilakukan secara objektif dengan menggunakan pembanding yang valid.
"Ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas di waktu yang sama," ungkap Kombes Iman Imanuddin. Seluruh sarana dan tenaga ahli yang dikerahkan dalam proses pengujian ini telah mengantongi sertifikasi resmi.
"Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan dalam proses tersebut telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan lembaga kalibrasi, baik nasional maupun internasional," katanya. Sebelumnya, penyidik menyatakan bahwa berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah tidak menemui kendala atau kekurangan lagi.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman引用uddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6). Dengan selesainya pemenuhan berkas tersebut, kepolisian langsung mempersiapkan proses pelimpahan tahap kedua. "Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjut Kombes Iman Imanuddin.
Pernyataan mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut juga disampaikan dalam kesempatan terpisah terkait kesiapan pelimpahan kasus ke kejaksaan.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6). Menanggapi penahanan kliennya, tim kuasa hukum Roy Suryo langsung mengambil langkah konfrontatif secara hukum. "Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Di sisi lain, Joko Widodo menyerahkan seluruh kelanjutan penanganan perkara dugaan ijazah palsu ini kepada mekanisme peradilan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6) siang. Secara keseluruhan terdapat delapan tersangka dalam kasus ini, di mana tiga orang di antaranya yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah mendapatkan SP3, sedangkan lima tersangka lainnya termasuk Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi tetap berlanjut ke persidangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow