Ariestya Agung Desak Polisi Naikkan Status Laporan Dugaan Perzinaan
Pengusaha Ariestya Agung Setiawan alias Aris mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang menyeret EF serta pria berinisial M di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026).
Seperti dilansir dari Detik Hot, laporan tersebut melibatkan M yang disebut sebagai suami dari seorang artis ternama. Pihak pelapor menilai seluruh bukti terkait perkara dugaan perzinaan tersebut telah diserahkan secara lengkap kepada penyidik.
Kuasa hukum Aris, Dody Sularso, menilai kelengkapan alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman video sudah memenuhi syarat formal untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Kalau menurut kita dari kacamata hukum, kalau sudah ada alat bukti lengkap, ada dua orang saksi minimal, dan ini alat bukti berupa video, itu sudah bisa naik sidik gitu," kata Dody Sularso di Senayan, Jakarta Pusat.
Selain alat bukti petunjuk dan saksi, tim penasihat hukum pelapor juga menekankan pentingnya pengakuan dari pihak terlapor dalam proses pembuktian perkara tindak pidana ini.
"Nilai yang kita ingin capai adalah pengakuan. Karena, pengakuan itu alat bukti paling sah dari konteks alat bukti Pasal 184 dari KUHAP, yaitu pengakuan dari terdakwa kalau itu. Kita kasih bukti.
Kalau dia punya alat bukti untuk membantah, silakan. Kalau nggak bisa, berarti benar adanya. Tapi perlu pengakuan, kurang lebih begitu," ujar penasihat hukum Aris, Eggi Sudjana.
Aris berharap aparat penegak hukum dapat memproses penanganan perkara ini secara profesional tanpa membedakan latar belakang atau status sosial dari pihak yang dilaporkan.
"Harapan saya, saya minta keadilan yang seadil-adilnya dan hukum ditegakkan," tegas Aris.
Tim advokat menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut harkat dan martabat privasi dalam rumah tangga, sehingga penegakan hukum oleh polisi dan kejaksaan harus berjalan tegas.
"Kami advokat mendesak supaya hukum ditegakkan karena, menyangkut harkat martabat manusia yang sangat paling privacy dalam pengertian persoalan suami istri. Oleh karena itu, dalam hal ini kepolisian, daya desak kami sebagai advokat, dan kemudian kejaksaan karena ini bersifat pidana, harus ditegakkan!" ujar Eggi.
Pihaknya meminta jajaran kepolisian dan kejaksaan di tingkat awal untuk tidak menutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang telah diserahkan.
"Dengan segala hormat para penegak hukum, terutama polisi dan kejaksaan di tingkat awal ini, segera diproses orang yang sudah terlapor dari kita," kata Eggi.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan kepastiannya, pihak Aris dijadwalkan mendatangi penyidik Polda Metro Jaya pada pekan depan guna meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow