Polda Metro Jaya Usut Badan Hukum Pendana Kerusuhan 27 Agustus

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan sebuah badan hukum asal Jakarta yang mendanai pengerahan massa hingga memicu kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Penyelidikan terus difokuskan untuk mengusut peran entitas tersebut dalam membiayai aksi di lapangan.

"Pertanyaan berikutnya, domisilinya, ya sekitar Jakarta, kalau itu saya jawab," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).

Kepolisian belum membeberkan identitas rinci atau profil dari badan hukum yang bersangkutan. Langkah tersebut diambil guna menjaga kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Badan hukum apa atau siapa, kalau itu saya tidak sampaikan pada kesempatan ini karena ini masuk pada substansi penyelidikan dan penyidikan kami," jelas Iman.

Penetapan status hukum terhadap entitas itu masih menunggu hasil pengumpulan bukti-bukti lanjutan oleh penyidik.

"Nanti pada saatnya, ketika kami sudah menentukan apakah yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya, kami akan sampaikan," sambung Iman.

Dalam menjalankan aksinya, badan hukum tersebut memesan massa melalui pihak ketiga dengan imbalan uang saku bervariasi untuk setiap peserta aksi.

"Badan hukum ini mengorder kepada seseorang untuk menyiapkan sejumlah orang sesuai dengan permohonannya. Kemudian per orang diberi pembiayaan atau salary atau upah sekian, tadi ada yang Rp 70 ribu per orang, kemudian ada yang Rp 40 ribu per orang, ada yang Rp 50 ribu per orang," ungkap Iman.

Penyidik juga mengidentifikasi adanya pemotongan dana operasional secara berjenjang dari tingkat atas hingga ke massa tingkat bawah.

"Nah, ini semacam skema. Jadi dari pengorder menyiapkan sekian puluh ribu, kemudian ke bawah turun menjadi sekian puluh ribu, ke bawah lagi turun menjadi sekian puluh ribu dengan sejumlah orang yang diorder tersebut," imbuhnya.

Penyelidikan polisi memetakan tiga klaster pergerakan massa, salah satunya melibatkan oknum mahasiswa berinisial ER yang bertindak sebagai koordinator lapangan.

"Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER, ini juga kami sedang lakukan pendalaman, di mana saudara ER adalah salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp 70 ribu per kepala," tutur Iman.

Mahasiswa berinisial ER tersebut diduga menerima pesanan dan aliran dana langsung dari pihak badan hukum untuk mengumpulkan massa.

"Di mana saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum yang sedang kami lakukan pendalaman saat ini, badan hukum itu yang menyiapkan anggaran dan meminta menyiapkan orang-orang kepada saudara ER," jelasnya.

Penanganan kasus ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta mengantisipasi timbulnya kerugian publik dan kerusakan fasilitas umum di kemudian hari.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed