Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi. Langkah hukum tersebut berkaitan dengan status keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Berkas perkara pencemaran nama baik ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak awal Juni 2026.
Penangkapan mendadak ini mengundang reaksi dari tim kuasa hukum tersangka karena menganggap klien mereka selama ini kooperatif dan selalu memenuhi wajib lapor sejak menyandang status tersangka pada November 2025. Dokter Tifa yang ditangkap pada pagi hari sedianya dijadwalkan untuk mengikuti ujian sidang tugas akhir magister di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Akibat penangkapan tersebut, proses ujian sidang terpaksa dilaksanakan secara daring dari Markas Polda Metro Jaya dengan penjagaan dari sejumlah polwan dari satuan Reserse.
“Tadinya mau berangkat ke kampus UI, tapi karena ditangkap jadi sidang di Polda,” kata Ramdan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.
Di sisi lain, penangkapan terhadap Roy Suryo dikabarkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim penasihat hukumnya. Tim advokasi menyayangkan langkah represif kepolisian yang langsung melakukan penangkapan tanpa melalui prosedur pelayangan surat panggilan terlebih dahulu. "Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya Petrus Selestinus, salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis.
Polda Metro Jaya sendiri secara keseluruhan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu ini melalui proses penyidikan yang panjang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, yang kemudian dibagi menjadi dua klaster perkara. Klaster pertama yang melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis turut dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Sementara klaster kedua yang diisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dikenakan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE atas dugaan manipulasi atau penyembunyian dokumen elektronik.
Hingga saat ini, status tersangka untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan melalui mekanisme restorative justice. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan terperinci mengenai alasan penahanan dan penangkapan paksa terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow