Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, pada Jumat (19/6/2026) pagi. Keduanya dijemput paksa aparat kepolisian dari kediaman masing-masing secara terpisah.
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya tindakan hukum tersebut dan berencana memberikan penjelasan mendalam kepada publik. Dilansir dari kompas.com, informasi resmi mengenai detail penjemputan paksa ini segera dirilis ke media.
"(Terkait penangkapan Roy Suryo) siang nanti akan dirilis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2026).
Penangkapan Roy Suryo terjadi di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan sekitar pukul 07.00 WIB. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya baru saja tiba dari perjalanan luar kota.
"And semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat," jelas Khozinudin ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Ahmad Khozinudin menilai tindakan penyidik yang langsung merangsek masuk ke area pribadi kliennya merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, kepolisian mengabaikan prosedur pemanggilan resmi.
"Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan," ujar dia.
Pihak hukum Roy Suryo juga menyatakan sikap tegas terhadap kelanjutan kasus ini setelah tindakan penangkapan dilakukan. Dilansir dari cnnindonesia.com, Ahmad Khozinudin melayangkan protes keras yang ditujukan kepada pihak pelapor.
"Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Ahmad Khozinudin menambahkan bahwa penahanan terhadap kliennya mengindikasikan adanya intervensi non-hukum dalam proses peradilan. Ia menilai keputusan tersebut sarat akan kepentingan tertentu.
"Kalau tindakan penahanan diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi dan atensi politik saudara Joko Widodo," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengecam penjemputan paksa warga negara yang dinilainya tidak adil. Ahmad mempertanyakan kepuasan mantan kepala negara atas penahanan para tersangka.
"Puas sekarang saudara? Melihat anak bangsa, warga negara anda hari ini dijemput secara paksa, apakah anda cukup puas dengan peristiwa hari ini? Atau anda kurang puas, ingin Roy Suryo dan kawan-kawan ditahan semuanya?" ujarnya.
Anggota tim hukum Roy Suryo lainnya, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa informasi penangkapan pertama kali diperoleh dari istri kliennya. Berdasarkan laporan dari cnbcindonesia.com, Petrus membenarkan Dokter Tifa juga ditangkap pada waktu yang hampir bersamaan.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
Petrus Selestinus menyayangkan langkah koersif kepolisian mengingat komitmen kliennya selama masa penyidikan. Roy Suryo diklaim selalu mematuhi kewajiban hukum secara rutin.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," ujar dia.
Ia menegaskan, apabila berkas perkara memang dinyatakan telah lengkap, kepolisian seharusnya menggunakan surat panggilan resmi terlebih dahulu. Prosedur represif dinilai tidak mendesak untuk diterapkan.
"Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," imbuhnya.
Sementara itu, tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, memastikan kliennya dijemput di sebuah apartemen di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dokter Tifa terpaksa mengikuti ujian disertasinya di Universitas Indonesia secara daring dari markas kepolisian.
"Ya benar, ditangkap," kata Azis kepada CNNIndonesia.com.
Sebelumnya, kepolisian menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dilansir dari cnnindonesia.com, pihak penyidik mengonfirmasi seluruh kekurangan berkas sudah terpenuhi.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Situasi di Mapolda Metro Jaya juga menarik perhatian praktisi hukum lain, termasuk Farhat Abbas yang datang berkunjung. Berdasarkan pemberitaan nasional.sindonews.com, Farhat mengaku ingin melihat status penahanan Roy Suryo secara langsung.
"Pak Roy Suryo itu ditangkap ditahan dan menggunakan baju oranye. Itu saja. Dan hari ini justru Pak Roy Suryo pakai baju oranye," kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas kemudian memberikan komentar mengenai perbedaan kondisi fisik antara tim kuasa hukum dan tersangka di dalam tahanan. Menurutnya, kemampuan advokat tidak mengubah status penahanan kliennya.
"Walaupun pengacaramu itu pinter ngomong pinter ngapain, tetep aja yang masuk penjara itu bukan pengacaranya. Pengacaranya bisa pakai baju jas tapi Roy Suryo pakai baju oranye, bener enggak?" ujarnya.
Kasus tudingan ijazah palsu ini awalnya menyeret delapan orang tersangka sejak November 2025 yang terbagi dalam dua klaster. Namun, status tersangka untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah dicabut melalui mekanisme penghentian penyidikan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow