Polres Tangerang Selatan Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Anggota TNI AD

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Polres Tangerang Selatan menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka dalam kasus tewasnya prajurit TNI AD berinisial ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (19/7). Para tersangka yang masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21) telah ditahan, sementara pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Tiga tersangka yaitu BR, RRG, dan MKN disangkakan melakukan pengeroyokan terhadap korban, sedangkan tersangka EYR berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban hingga meninggal dunia.

"Hingga saat ini, total terdapat empat orang tersangka yang telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya," kata Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Selasa.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyidikan lanjutan dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara. Dalam penanganan perkara ini, tim gabungan Polres Tangerang Selatan bersama Denpom 1 Jaya Tangerang dan Korem 052/Wijayakrama juga mengamankan tiga orang lainnya untuk didalami sejauh mana keterlibatan mereka.

Jasad korban ABS sebelumnya ditemukan warga di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Curug, Kelapa Dua. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan olah TKP, kepolisian mencatat terdapat 10 luka tusuk pada tubuh korban, meliputi lima luka di bagian depan dan lima luka di bagian belakang. Selain itu, telepon seluler milik korban yang sempat hilang kini telah berhasil ditemukan kembali oleh penyidik.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed