Pos Indonesia Tunda Pembayaran Bunga Sukuk Rp 11,6 Miliar

Smallest Font
Largest Font

PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 senilai Rp 11,65 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada 27 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Masalah likuiditas dan kondisi kas perusahaan menjadi alasan utama perseroan belum sanggup melunasi kewajiban pembayaran bunga sukuk ijarah tersebut tepat waktu. "Penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 (lima) tersebut dikarenakan kondisi kas dan likuiditas Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud," tulis Manajemen Pos Indonesia.

Surat permohonan penundaan pembayaran bunga sukuk telah dikirimkan oleh pihak Pos Indonesia kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026.

KSEI kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengeksekusi penundaan pembayaran bagi hasil ke-5 sukuk ijarah yang sedianya dijadwalkan pada 28 Agustus 2026. Langkah penundaan ini tercatat bukan yang pertama bagi perseroan. Pada 7 Juli 2026, Pos Indonesia juga sempat menunda pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 sebesar Rp 24,11 miliar.

Kendala kas perusahaan juga menjadi penyebab penundaan saat itu, hingga akhirnya BUMN logistik ini mampu menuntaskan kewajiban imbal hasil tersebut pada 27 Juli 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed