Prabowo Subianto Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden untuk menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggantikan Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi pada Rabu, 22 Juli 2026. Pengangkatan Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset tersebut dilakukan berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta hasil penilaian dari Tim Penilai Akhir. Selain merombak posisi Jampidsus, Keputusan Presiden Nomor 62/TPA Tahun 2024 dan Keppres terbaru juga menetapkan penunjukan empat pejabat utama lain di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan rincian mengenai penerbitan surat keputusan Presiden tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg Prasetyo Hadi. Prasetyo menambahkan bahwa petikan keputusan resmi tersebut langsung ditindaklanjuti secara administratif untuk diserahkan ke Korps Adhyaksa.

"Yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari keppres tersebut akan kami kirimkan ke instansi terkait dalam hal ini Kejagung," ujar Prasetyo Hadi. Perombakan kepemimpinan ini meliputi penunjukan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum, Harli Siregar sebagai Kabadiklat, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai langkah Presiden menunjuk Kuntadi sudah tepat. "Oh, Pak Kuntadi, ya? Ya kalau Presiden sudah setuju, berarti memang Presiden sudah mempertimbangkan dengan saksama bahwa beliau itu adalah orang yang tepat untuk mengemban jabatan sebagai Jampidsus," kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Yusril menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat lama.

"Dan pasti mengetahui bahwa tugas pokok Jampidsus sekarang ini menyelesaikan kasus Pak Febrie yang juga adalah mantan Jampidsus. Dan kita harapkan Kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Proses administrasi petikan Keppres pengangkatan pejabat baru Kejaksaan Agung telah dikirimkan ke instansi terkait pada Rabu, 22 Juli 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed