Karyawan Indomaret Protes Upah Lembur hingga Isu Penutupan Gerai
Manajemen PT Indomarco Prismatama menghadapi gelombang protes dari para pekerja terkait kebijakan pengalihan upah lembur hari libur nasional menjadi hari libur biasa yang memicu isu penutupan operasional gerai secara massal pada Minggu, 31 Mei 2026.
Kabar mengenai penutupan operasional gerai Indomaret pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 sempat viral dan ramai dibahas oleh warganet di media sosial X, dengan wilayah cakupan penutupan meliputi beberapa area mulai dari Jakarta hingga Kediri.
"Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026," tulis pengumuman yang beredar, dikutip Minggu (31/5/2026).
Informasi yang dilansir dari detikcom menyebutkan bahwa pengumuman tersebut merencanakan gerai baru akan beroperasi kembali pada Selasa, 2 Juni 2026, yang diduga kuat berkaitan dengan aksi unjuk rasa pegawai di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Aksi protes di Jakarta Utara tersebut digerakkan oleh massa yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang dengan membawa spanduk berisi enam tuntutan akibat penolakan terhadap kebijakan penggantian upah lembar tanggal merah menjadi hari libur.
Sementara itu, sengketa ketenagakerjaan di internal perusahaan ini juga terjadi di daerah lain dan disoroti oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Jember terkait dugaan intimidasi serta pemotongan hak pekerja oleh oknum manajemen lapangan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, memberikan konfirmasi mengenai situasi tersebut setelah tercapainya Berita Acara Kesepakatan dengan Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama, Andreas Djajaputra, selaku perwakilan manajemen pusat.
"Teman-teman pekerja dipaksa menyetujui surat kesepakatan bekerja di hari libur nasional dengan dalih diganti hari libur biasa tanpa upah lembur. Praktik ini jelas merugikan pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan," tegas Nofi.
Pihak manajemen pusat Indomaret berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum yang melakukan intimidasi, melakukan pendataan ulang pekerja untuk hari libur nasional, serta bersedia membayar upah lembur buruh yang bekerja pada 27 Mei 2026.
FSPMI Jember secara khusus juga mendesak tindakan nyata terhadap oknum Area Manager Banyuwangi berinisial SSO karena diduga mengintimidasi seorang buruh perempuan anggota serikat bernama Nur Jannah.
"Inilah perjuangan dari kawan-kawan FSPMI, dan yang mendapatkan keuntungan dari Berita Acara ini adalah seluruh pekerja Indomaret. Perjuangan ini bukan hanya untuk anggota serikat, tetapi demi hak normatif seluruh pekerja," tutup Nofi Cahyo Hariyadi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow