Serikat Pekerja Desak Pemerintah Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Oktober 2026

Smallest Font
Largest Font

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk menyelesaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum Oktober 2026, sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Tenggat waktu ini menuntut pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dilansir dari Detik Finance. Presiden KSPI Said Iqbal menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh terburu-buru meski waktu tersisa hanya dua bulan.

Materi yang luas dan sarat perbedaan kepentingan menuntut proses yang matang untuk menjamin perlindungan yang nyata bagi pekerja. "Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," ujar Said Iqbal, Minggu (30/8/2026).

Said Iqbal menilai kata 'perlindungan' dalam judul RUU harus memiliki makna konkret. Negara diharapkan hadir dan berpihak kepada pekerja sejak pra-kerja, selama bekerja, hingga pasca-kerja.

Ia menjabarkan sepuluh klaster pasal kunci untuk perlindungan buruh. Pertama, RUU harus menjamin upah layak dan menolak kebijakan pengupahan yang murah. Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diatur sebagai opsi terakhir dengan prosedur adil, bukan dipermudah bagi pengusaha.

Ketiga, pesangon harus setidaknya satu kali ketentuan dan tidak dicicil, sebagai pengganti pendapatan saat pekerja kehilangan pekerjaan. Keempat, outsourcing harus dihapus atau dibatasi ketat, sesuai Putusan MK, dengan pembatasan hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang: pengemudi, petugas keamanan, kebersihan, dan katering.

Kelima, pekerja kontrak (PKWT) harus memiliki batas jelas, dengan masa maksimal lima tahun sesuai Putusan MK. Keenam, tenaga kerja asing (TKA) dibatasi untuk keterampilan tinggi dengan masa kerja maksimal tiga tahun, disertai kewajiban transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal. Ketujuh, waktu kerja 40 jam per minggu harus dipertahankan, dengan lembur dihitung untuk pekerjaan di luar batas tersebut. Kedelapan, pelanggaran hak normatif pekerja, seperti upah minimum atau pesangon, harus dikenai sanksi pidana.

Kesembilan, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) perlu diperluas, termasuk bagi pekerja non-BPJS Ketenagakerjaan, menuju asuransi pengangguran yang kuat. Terakhir, perlindungan pekerja kontrak dan outsourcing pasca-PHK harus setara, dengan kompensasi berupa satu bulan upah per tahun masa kerja, hingga sembilan bulan upah untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed