Pemerintah Formulasikan Upah Minimum 2027 Usai Kelompok Buruh Usul Kenaikan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Ketenagakerjaan sedang membahas formula perhitungan upah minimum tahun 2027 untuk menampung usulan kenaikan dari kelompok buruh sebesar 7 hingga 9 persen, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu (9/9/2026).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa skema penetapan upah tersebut masih dalam tahap penyusunan internal pemerintah. Pemerintah juga mengupayakan agar pembahasan formula ini masuk dalam kerangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Tunggu aja, kita usulkan dulu," kata Yassierli saat ditanya terkait formula upah minimum, Rabu (9/9/2026).

Pihak kementerian terus mengkaji mekanisme terbaik yang akan diterapkan untuk regulasi mendatang.

"Kita usahakan juga," ujarnya.

Secara terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengusulkan agar penghitungan upah tetap memperhitungkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.

"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," kata Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Presiden KSPI Said Iqbal memproyeksikan inflasi berada di angka 3 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2 hingga 5,3 persen, sehingga memunculkan estimasi kenaikan upah sekitar 7,5 sampai 8,5 persen.

"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.

Namun, kepastian besaran usulan tersebut masih menunggu rilis data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik periode September 2025 hingga Oktober 2026.

"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tau September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya," jelas dia.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara menyoroti ketimpangan upah antarwilayah yang sangat melebar, seperti perbedaan signifikan antara Kabupaten Cirebon dan Kota Bekasi.

"Selisihnya sudah 100% lebih, misal Cirebon Rp 2,8 juta, di kota Bekasi sudah Rp 5,9 juta, ini sudah termasuk ekstrem. Maka secara prinsip KSPN sedang meminta reformasi aturan upah minimum melalui UU Ketenagakerjaan yang baru yang sedang proses dibahas di DPR," kata Ristadi dihubungi detikcom.

Presiden KSPN Ristadi menambahkan, jika formula lama tetap dipakai, pihaknya mengusulkan kenaikan terbagi tiga kategori, yakni 7 persen untuk upah di atas Rp 4,5 juta, 8 persen untuk rentang Rp 3,5 juta–Rp 4,5 juta, dan penyesuaian khusus untuk upah di bawah Rp 3,5 juta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed