Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Kasus tindak pidana korupsi berskala triliunan rupiah ini menjerat jajaran petinggi lembaga tersebut hingga pihak swasta.
Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka terbaru menyasar Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, pada Selasa (2/7/2026). Penyidik menduga adanya pemufakatan jahat mulai dari jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hingga penggelembungan harga pengadaan barang.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjadi salah satu figur sentral yang diduga menerima suap berkali-kali dalam penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Selain itu, ia juga terseret dalam penggelembungan anggaran pengadaan berbagai atribut dan fasilitas seperti sepatu, kaus kaki, hingga sepeda motor listrik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan skema aliran dana dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026) malam.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG," kata Syarief, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pihak kejaksaan juga mengidentifikasi keterlibatan dua mantan purnawirawan perwira tinggi selaku pimpinan lembaga tersebut, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Keduanya disinyalir ikut mengintervensi proses penunjukan yayasan mitra serta menyalahgunakan anggaran pengadaan bersama Dadan Hindayana.
Tersangka lain dari pihak swasta meliputi Asep Yusuf Somantri yang berperan menyetorkan uang pengaturan yayasan, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono yang memanipulasi dokumen pengadaan motor listrik. Sementara itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing diduga menjual titik dapur seharga seratus juta rupiah per lokasi, dan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga menyisipkan komponen biaya sepihak dalam pengadaan wadah makanan ompreng.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow