Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi MBG

Smallest Font
Largest Font

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2026. Gugatan ini dilayangkan untuk menggugat penetapan status tersangka dan penahanan dirinya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 29 Juni 2026. Pihak Lodewyk menilai seluruh tindakan hukum berupa penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bersifat sewenang-wenang dan cacat prosedur.

Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim membatalkan seluruh surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka, serta memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Lodewyk dari rumah tahanan negara dan memulihkan hak hukumnya.

"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata OC Kaligis saat membacakan permohonan lanjutan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional ini telah menjerat sedikitnya tujuh orang tersangka. Selain Lodewyk Pusung, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Waka BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Kajian Ketahanan Pangan Yayasan Indonesia Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak memenuhi syarat, serta indikasi penggelembungan harga pengadaan barang penunjang, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu tablet, televisi, dan sepatu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed