PN Denpasar Vonis Turis Swiss Penjara Usai Hina Nyepi
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26), pada 20 Agustus 2026 atas tindakan penghinaan terhadap pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali. Vonis tersebut diberikan hakim setelah proses persidangan bergulir sejak Juni 2026. Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, perkara hukum ini bermula dari unggahan video Zgraggen di media sosial saat perayaan hari suci umat Hindu tersebut.
Sebelumnya, pihak pengelola vila tempat Zgraggen menginap telah memberikan penjelasan resmi mengenai aturan serta larangan selama Nyepi. Namun, turis asing tersebut tetap nekat keluar dari akomodasi dan membagikan videonya dengan kalimat bernada kasar.
Tindakan Zgraggen dinyatakan memicu kemarahan publik serta melukai keyakinan masyarakat setempat. Putusan persidangan menilai unggahan konten sensasional tersebut terbukti secara sah menyinggung umat Hindu di Bali hingga berlanjut ke jalur hukum.
Perkara hukum ini turut menyita perhatian sejumlah media internasional, seperti BBC, ABC News, dan Swissinfo. Pemberitaan global tersebut menyoroti penegakan hukum terhadap wisatawan asing yang melanggar norma keagamaan serta adab budaya lokal. Pelaksanaan Hari Raya Nyepi sendiri mengharuskan penutupan total aktivitas publik selama 24 jam, termasuk operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Seluruh warga dan wisatawan diwajibkan mematuhi Catur Brata Penyepian tanpa terkecuali.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow