Abdi Dalem Keraton Solo Laporkan Petinggi ke Polresta Surakarta
Seorang Abdi Dalem Keraton Solo bernama Ananda Versa Bagus Priono (26) melaporkan Pengageng Sasana Wilapa Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, dan BRM Yudhistira ke Polresta Surakarta atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan pada Kamis (20/8/2026) dini hari, seperti dilansir dari Detik Travel.
Kericuhan tersebut berawal dari prosesi Miyos Gangsa Gamelan Sekaten di Bangsal Pagongan Selatan pada Rabu (19/8/2026), saat korban bertugas sebagai Abdi Dalem Pejagan untuk mengamankan lokasi sebelum situasi memanas di kawasan Masjid Agung.
Laporan tindak pidana penganiayaan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor STBP/612/VIII/2026/Reskrim Polresta Surakarta setelah pihak korban menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum.
"Klien kami, Ananda Versa Bagus Priono, memberikan kuasa kepada kami untuk mendampingi perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu, 19 Agustus 2026, di Bangsal Pagongan Selatan, laporannya tanggal 20 Agustus dini hari," ujar Purnomo Susanto, Kuasa Hukum Korban.
Purnomo menjelaskan bahwa bentrokan fisik bermula dari adu mulut antara korban dengan BRM Yudhistira di tengah pengamanan prosesi tradisi tersebut.
"Ada provokasi berupa teriakan dari saudara BRM Yudhistira, lalu sempat terjadi pemukulan mengenai dada klien kami hingga sesak. Setelah itu, GKR Timoer Rumbay diduga terpancing dan melakukan penamparan ke arah pipi korban sebanyak tiga kali," jelas Purnomo Susanto, Kuasa Hukum Korban.
Pihak pelapor juga telah melengkapi berkas aduan dengan menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video kejadian dan hasil pemeriksaan medis ke kepolisian.
"Kalau visum sudah dilakukan juga. Visum sudah dilakukan dan sudah diserahkan ke penyidik ya, penyelidik untuk visumnya. Terus untuk videonya ini kemarin sudah didapat juga ya videonya dan nanti juga akan kita sampaikan kepada penyidik," ungkap Purnomo Susanto, Kuasa Hukum Korban.
Pihak hukum korban menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa memandang kedudukan sosial pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Indonesia adalah negara hukum. Kami mengedepankan asas equality before the law, di mana hukum tidak memandang siapa pelakunya. Klien kami ini masyarakat bawah yang hanya sedang menjalankan tugasnya sebagai Abdi Dalem," tegas Purnomo Susanto, Kuasa Hukum Korban.
Respons kepolisian setempat saat ini masih berfokus pada pemeriksaan awal terhadap berkas aduan yang masuk.
"Saya cek dulu ya, baru monitor soalnya," kata AKP Lingga Ramadhani, Kasi Humas Polresta Solo.
Menanggapi pelaporan terhadap dirinya dan BRM Yudhistira, pihak GKR Panembahan Timoer Rumbay memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pengeroyokan tersebut.
"Ya, ya nanti kita buktikan apakah betul itu sebuah penganiayaan atau pengeroyokan seperti yang dituduhkan," kata GKR Panembahan Timoer Rumbay, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo.
Terkait tuduhan penamparan terhadap abdi dalem, Rumbay menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada pembuktian hukum dan pengamatan publik terhadap rekaman video.
"Ya Panjenengan (Anda) lihat videonya, ya seperti itu sudah. Itu apakah seperti itu pemukulan atau penganiayaan, monggo yang menilai Panjenengan. Nanti kan bisa dibuktikan dalam kepolisian atau dalam pengadilan," tutur GKR Panembahan Timoer Rumbay, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo.
Insiden adu mulut antar-dua kubu Keraton Solo ini sempat beredar luas di media sosial saat Gamelan Kyai Sekati dipindahkan menuju Masjid Agung Solo untuk menyambut Maulid Nabi.
"Yang jelas mengambil gamelan tanpa seizin Sinuhun (PB XIV Purbaya) itu aja," beber GKR Panembahan Timoer Rumbay, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo.
Perselisihan mengenai pengambilan gamelan tanpa izin raja tersebut juga sempat menyebabkan dorong-dorongan di lapangan.
"Iya (sempat jatuh) udah ya," kata GKR Panembahan Timoer Rumbay, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow