Kemenbud Revitalisasi Keraton Solo dan Lindungi Cagar Budaya

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kebudayaan memastikan proyek revitalisasi Keraton Solo tetap berjalan sebagai bentuk perlindungan fisik cagar budaya nasional, terlepas dari dinamika konflik internal yang terjadi di dalam lembaga keraton tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Langkah pemugaran ini diambil karena sejumlah fasilitas serta Bangunan Cagar Budaya (BCB) di area komplek Keraton Solo terpantau dalam kondisi tidak terurus dan butuh penanganan segera oleh pemerintah pusat.

"Di Keraton Solo kita akan mulai proses revitalisasi, karena banyak bangunan-bangunan yang sebenarnya itu Bangunan Cagar Budaya (BCB) itu tidak terurus dan terawat. Sehingga di Keraton Solo juga jadi bagian yang akan direvitalisasi," kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada awak media di Kampus UTP Solo.

Pemerintah menegaskan posisi untuk tidak mencampuri urusan internal internal keraton dan menyerahkan penyelesaian konflik kepada pihak keluarga, selagi negara menjalankan mandat perlindungan fisik bangunan.

"Kita akan fokus pada pemugarannya, secara fisik ya. Kalau hal-hal yang terkait urusan internal, saya minta itu diselesaikan secara internal. Tapi kewajiban negara hadir, untuk melindungi cagar budaya sesuai Undang-undang cagar budaya kita," jelas Fadli Zon.

Upaya pelindungan aset sejarah ini sejalan dengan agenda pembinaan dan inventarisasi cagar budaya nasional yang sedang dihimpun oleh pihak kementerian.

"Masih banyak PR kita untuk melakukan kajian, penelitian dan kemudian rekomendasi dan penetapan dari cagar-cagar budaya nasional.Sehingga ada inventarisasi dari aset-aset budaya kita ini yang nantinya harus bisa kita lindungi, kita kembangkan, kita manfaatkan, dan kita bina sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," ucap Fadli Zon.

Penataan kembali kawasan bersejarah tersebut ditargetkan dapat membawa dampak positif bagi pengembangan potensi ekonomi berbasis kebudayaan.

"Dan pelindungan yang pertama itu adalah termasuk perawatan, pemulihan, dan juga revitalisasi atau restorasi ya tergantung bagaimana kondisi dari cagar budaya itu. Kemudian, tentu harus bisa kita kembangkan dan manfaatkan, ini bukan menjadi sesuatu yang praktis, kita kembangkan ini menjadi ekonomi budaya juga," tutur Fadli Zon.

Di tengah proses perencanaan pemugaran, Keraton Surakarta Hadiningrat tetap melangsungkan agenda adat, termasuk penganugerahan gelar kehormatan Kanjeng Raden Haryo (KRH) kepada tokoh asal Sumenep, Hendriyanto Attan.

Pemberian gelar kebangsawanan Riya Nginggil tersebut ditetapkan melalui Kakancingan Angka 313/KS/08/26 berstempel resmi yang ditandatangani oleh Sinoehoen Tedjowoelan pada 31 Wulan Agustus Tahun 2026 atau 17 Mulud Tahun Be 1960 Jawa.

"Alhamdulillah, saya bersyukur dan berterima kasih atas gelar ini. Tentu gelar ini bukan sekadar kehormatan, melainkan amanah untuk menjaga nilai, mengabdi kepada masyarakat, dan meneruskan jejak leluhur dalam menghadirkan kemaslahatan," kata Hendriyanto Attan Dharmawisisesa.

Saat ini Kementerian Kebudayaan mencatat sebanyak 1.485 cagar budaya berada di bawah naungan pemerintah untuk terus dilanjutkan proses penetapannya sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed