Aturan Pajak Rumah Kos Dikecualikan dari PPh Final Peraturan Pemerintah 34 2017
Usaha penyewaan rumah kos memiliki mekanisme perpajakan yang berbeda dibandingkan dengan bisnis kontrakan. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pendapatan dari usaha kos tidak dipungut Pajak Penghasilan final sebesar 10 persen.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dalam rincian penjelasan pasal aturan itu, layanan penginapan yang mencakup kamar, asrama pelajar atau mahasiswa, pondok pekerja, hingga rumah kos bukan merupakan objek pemotongan pajak PP 34/2017.
Meskipun tidak terikat aturan sewa bangunan umum, pemilik usaha kos tetap dibebani kewajiban perpajakan. Pembayaran dialihkan melalui mekanisme Pajak Penghasilan usaha yang disesuaikan dengan profil Wajib Pajak.
Merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2026, Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas ini berlaku jika total peredaran bruto usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Pemilik kos bernilai omzet tahunan di bawah Rp 500 juta yang berstatus perorangan bisa memperoleh pembebasan pajak. Sebaliknya, pendapatan di atas batas tersebut akan diproses sesuai skema PPh yang berlaku.
Aturan DJP menyebutkan bahwa jika persyaratan tarif khusus tidak terpenuhi, penghasilan dari rumah kos akan dihitung memakai ketentuan PPh umum atau skema perpajakan lain yang relevan.
Kriteria Operasional Usaha Rumah Kos
DJP mendefinisikan bisnis rumah kos sebagai pemanfaatan sebagian area bangunan rumah tinggal yang disewakan per kamar. Penggunaan properti ini difungsikan secara khusus untuk jasa pelayanan penginapan.
Model operasionalnya umumnya berupa satu bangunan yang terbagi menjadi beberapa unit kamar untuk penghuni berbeda. Fasilitas penunjang seperti dapur dan kamar mandi dipakaimenggunakan sistem bersama.
Sistem tata kelola rumah kos diatur penuh oleh pengelola. Pemilik bertanggung jawab menetapkan aturan hunian, mengawasi sirkulasi penghuni, serta memproses pembayaran sewa dari tiap-tiap kamar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow