Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Pajak Baru Rumah Kontrakan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebutkan pemerintah bakal mengenakan pajak jenis baru untuk rumah kontrakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penarikan pajak pada 2027 mendatang tetap menggunakan ketentuan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Dikutip dari Detikcom, penetapan pajak atas usaha sewa tempat tinggal sebenarnya sudah berjalan lama.

Regulasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, besaran PPh yang dikenakan yakni 10 persen dari total nilai bruto persewaan. Aturan ini telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.

Definisi kontrakan menurut Direktorat Jenderal Pajak merupakan satu bangunan besar yang terdiri atas beberapa unit mandiri. Setiap unit dilengkapi fasilitas akses masuk, kamar mandi, dapur, serta meteran listrik terpisah yang diserahkan secara eksklusif kepada penyewa.

Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017 menetapkan bahwa seluruh pendapatan dari sewa tanah maupun bangunan bersifat PPh Final. Pengenaan tarif 10 persen dihitung dari nilai bruto, yaitu total uang yang dibayarkan atau diakui sebagai utang oleh penyewa. Perhitungan nilai bruto mencakup seluruh komponen biaya, seperti pemeliharaan, keamanan, serta fasilitas pendukung lainnya. Pembayaran pajak ini diambil langsung dari total pendapatan kotor pemilik, bukan dihitung dari keuntungan bersih.

Pemilik usaha kontrakan juga tidak bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan PPh untuk omzet sampai Rp 500 juta. Ketentuan porsi peredaran bruto usaha tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi tersebut tidak berlaku untuk bisnis sewa bangunan. Mengenai skema pelunasan, kewajiban pembayaran pajak dapat ditanggung oleh dua pihak. Jika penyewa merupakan badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri, penyewa bertindak memotong PPh final dan menyerahkan bukti pemotongan kepada pemilik rumah.

Sebaliknya, jika penyewa adalah perorangan yang bukan pemotong pajak, kewajiban penyetoran PPh final berada di tangan pemilik kontrakan. Pemilik wajib menyetorkan serta melaporkan pembayaran tersebut sesuai aturan administrasi perpajakan. DJP memberikan simulasi penghitungan PPh final.

Apabila Bu Titik menyewakan rumah kepada perorangan senilai Rp 24 juta per tahun, kewajiban pajak ditanggung penuh oleh pemilik karena penyewa bukan pemotong pajak. Purbaya menekankan tidak ada instruksi khusus dari pemerintah untuk mengejar pemilik rumah sewa. Pemungutan pajak tetap mengacu pada mekanisme perpajakan umum bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan.

"Nggak ada secara khusus kita akan ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income ya bayar pajak, itu kan biasa," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), dikutip dari detikFinance.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed