Aturan SIM Telat Sehari Wajib Buat Baru dan Rincian Biayanya

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Pengendara yang terlambat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) meski hanya satu hari tidak dapat mengajukan perpanjangan. Pemilik dokumen wajib melakukan penerbitan SIM baru dari awal melalui mekanisme resmi, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Regulasi pada Pasal 4 Ayat 3 menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan untuk penerbitan baru.

Pihak Digital Korlantas Polri menegaskan pengurusan perpanjangan tidak dapat diproses secara daring maupun luring jika masa berlaku habis. Pemohon secara otomatis harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat untuk mengikuti proses pembuatan dari awal.

Mekanisme penerbitan baru membutuhkan persyaratan yang lebih banyak serta struktur tarif yang berbeda. Acuan tarif resmi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berdasarkan lampiran regulasi tersebut, penetapan biaya untuk pembuatan SIM baru dimulai dari nominal Rp 50.000. Berikut daftar lengkap tarif resminya:

Daftar Biaya Penerbitan SIM Baru berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020
Golongan SIMBiaya Penerbitan Baru
Rp 120.000Rp 120.000
Rp 120.000Rp 100.000
Rp 100.000Rp 100.000
Rp 50.000Rp 50.000

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan dipatok lebih rendah dibandingkan dengan prosedur pembuatan baru. Berikut adalah rincian biaya resmi perpanjangan per golongan:

Daftar Biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020
Golongan SIMBiaya Perpanjangan
Rp 80.000Rp 80.000
Rp 80.000Rp 75.000
Rp 75.000Rp 75.000
Rp 30.000Rp 30.000

Nominal dalam daftar tarif di atas belum mencakup komponen biaya pendukung lainnya. Pemohon masih harus mengeluarkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 hingga Rp 50.000, uji psikologi sebesar Rp 100.000, serta asuransi sebesar Rp 50.000.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed