Bank Indonesia Dorong Kredit Produktif Melalui KLM untuk Tingkatkan Ekonomi Nasional

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia (BI) terus berupaya mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor produktif melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Kebijakan ini dirancang untuk mendorong perbankan agar lebih agresif dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan, dilansir dari Detik Finance.

Alexander Lubis, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, menjelaskan bahwa KLM difokuskan untuk mendukung sektor-sektor kunci yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian nasional. “Sektor-sektor yang menjadi prioritas meliputi pertanian, industri dan hilirisasi, konstruksi, real estate dan perumahan, serta jasa termasuk ekonomi kreatif. Selain itu, KLM juga bertujuan untuk mendorong pembiayaan bagi UMKM dan kooperasi, termasuk sektor inklusi berkelanjutan,” ujar Alexander dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, pertumbuhan sektor-sektor tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan UMKM. Pasalnya, sektor-sektor ini menjadi penggerak utama ekonomi nasional. “Ekonomi kita terutama digerakkan oleh sektor-sektor ini. Harapannya, jika sektor-sektor ini tumbuh lebih cepat, maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” jelas dia.

Alexander menambahkan, dorongan pembiayaan untuk UMKM tidak hanya dilakukan melalui KLM. BI juga memiliki Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), yang mendorong perbankan untuk terus menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Ia mengakui bahwa pemulihan UMKM pascapandemi COVID-19 masih memerlukan dorongan berkelanjutan.

“Kami juga memiliki RPIM, rasio pembiayaan inklusif makroprudensial. Kami berharap bank-bank terus menyalurkan pembiayaan kepada UMKM. Saat ini, pemulihan UMKM memang masih perlu didorong, sebagaimana terlihat dari data-data yang ada,” tutur Alexander.

Hingga minggu pertama Agustus 2026, insentif KLM yang diperoleh bank tercatat sebesar Rp 446,5 triliun. Total insentif KLM yang dapat diterima bank bisa mencapai 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari sebelumnya maksimal 5,5%. Selain itu, alokasi KLM untuk financing channel penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas mengalami penyesuaian. Batas maksimal alokasi turun dari 4,5% menjadi 4% dari DPK.

KLM sendiri digelontorkan untuk mendorong bank tidak hanya mempercepat penurunan suku bunga kredit, tetapi juga meningkatkan penyaluran kredit ke depan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong permintaan kredit agar undisputed loan dapat dimanfaatkan dan kredit ke depan bisa ditangguhkan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed