Bank Indonesia Perluas Kebijakan MDR QRIS 0 Persen untuk Semua Merchant Mulai Oktober 2026

Smallest Font
Largest Font

Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini memungkinkan seluruh kategori merchant menikmati transaksi QRIS bebas biaya MDR hingga Rp100.000, sedangkan untuk usaha mikro berlaku hingga Rp500.000.

Menurut CEO PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) Yogi Rizkian Bahar, perluasan kebijakan MDR 0 persen akan memangkas pendapatan penyedia jasa pembayaran dari MDR, tetapi membuka peluang pendapatan lain, seperti layanan pengisian saldo (top-up).

"Dampak dari MDR 0% memang pendapatan dari MDR berkurang, tapi ada efek lain. Orang akan melakukan top-up lebih banyak dan menggunakan dompet digital lebih sering," ujar Yogi.

Yogi menambahkan bahwa volume transaksi di merchant akan naik, sehingga walaupun pendapatan dari MDR berkurang, penyedia jasa pembayaran bisa memperoleh pendapatan dari sumber lain.

"Revenue generator tidak harus dari MDR, bisa dari yang lain," kata dia.

Bank Indonesia memberlakukan kebijakan MDR 0 persen pada transaksi QRIS hingga Rp500.000 untuk usaha mikro, dan hingga Rp100.000 untuk usaha kecil, menengah, dan besar. Kebijakan ini juga berlaku untuk transaksi di sektor pendidikan, stasiun pengisian bahan bakar umum, badan layanan umum, serta layanan pemerintah seperti pajak, paspor, dan bantuan sosial.

Perluasan ini diharapkan meningkatkan penggunaan QRIS oleh pelaku usaha dan mendorong inklusi ekonomi digital yang lebih luas di Indonesia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed