Bareskrim Telusuri Aset Fithri Hadi Terkait Kasus Dana Syariah
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini memfokuskan penyidikan pada pelacakan aset dan pemulihan kerugian korban menyusul penahanan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan, Fithri Hadi, terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Dana Syariah Indonesia. Langkah hukum tersebut diperkuat dengan upaya kepolisian menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana serta potensi tindak pidana pencucian uang. Selain itu, koordinasi dilakukan bersama OJK, Badan Pertanahan Nasional, dan Korlantas Polri demi memblokir sekaligus menyita aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka. Di samping pelacakan aset, pihak kepolisian juga membuka ruang restitusi bagi para korban dengan menggandeng Jaksa Penuntut Umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar hak keperdataan korban terpenuhi selama persidangan.
Penahanan terhadap Fithri Hadi dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam dan dicecar 79 pertanyaan oleh tim penyidik di Markas Besar Bareskrim Polri.
Penyidik langsung menerbitkan surat perintah penahanan untuk masa 20 hari pertama yang menempatkan Fithri Hadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026. "Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap satu orang tersangka baru dalam penanganan perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), yaitu Tersangka FH, di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (20/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fithri Hadi yang pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK dan Direktur TI serta Manajemen Risiko BEI diduga kuat tetap mengendalikan PT Dana Syariah Indonesia di balik layar. Fithri Hadi disinyalir bertindak sebagai pemilik saham nominee tanpa menyetor modal, aktif mengendalikan operasional lewat RUPS, mencari pemodal besar, serta mengetahui sekaligus menyetujui penayangan proyek investasi fiktif di aplikasi perusahaan.
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow