Dude Harlino Serahkan Honor Rp5,25 Miliar Kasus DSI ke Bareskrim Polri

Smallest Font
Largest Font

Aktor Dude Harlino menyerahkan uang honor sebesar Rp5,25 miliar yang diterimanya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada penyidik Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026).

Penyitaan dana tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai barang bukti dan bagian penelusuran aset dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang PT DSI.

Uang senilai Rp5,25 miliar yang diserahkan merupakan akumulasi imbalan jasa yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT DSI sejak 2022 hingga 2025.

Kepala Tim Penyidikan Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro mengonfirmasi penerimaan dan penyitaan uang yang diserahkan oleh Dude Harlino tersebut.

"Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima penyerahan uang honor yang diterima oleh Saudara DH sebagai Brand Ambassador PT Dana Syariah Indonesia sejak tahun 2022 sampai 2025, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,25 miliar," kata Susatyo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Penyidik telah mencatat proses penyitaan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan, sekaligus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Dude sebagai saksi.

"Selain pelaksanaan penyitaan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Saudara DH guna memperoleh keterangan mengenai penerimaan dan penyerahan uang honor tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani," ungkap Susatyo.

Susatyo menambahkan bahwa penyitaan ini juga terkait penyidikan terhadap Founder dan Advisor PT DSI, Fithri Hadi (FH), di mana penyidik telah mengumpulkan aset bernilai total sekitar Rp319 miliar.

"Betul. Itu menjadi bagian dari tracing aset perkara," kata Susatyo.

Ia membenarkan nominal uang yang diserahkan oleh sang aktor setelah melalui rangkaian pemeriksaan penyidik.

"Iya, jadi hasil pemeriksaan kita, DH itu menerima sejumlah uang sebagai brand ambassador. Iya, ya segitu (nominal yang diserahkan Rp 5,2 miliar)," imbuh Susatyo.

Penyidik Kepolisian tercatat telah melimpahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memproses pemberkasan dua tersangka lain, yakni Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, Arie Rizal Lesmana, AS, dan FH.

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset DSI baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dalam rangka restitusi yang nantinya akan dikembalikan kepada para lender sebagai korban. Aset yang sudah terkumpul saat ini telah mencapai sekitar Rp319 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Susatyo.

Penyidikan mencatat dugaan penggelapan dan laporan keuangan palsu PT DSI telah merugikan 15 ribu korban lender dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun sejak 2018 hingga 2025.

"lya, jadi kan kita sedang menangani perkara FH. Nah, itu salah satu aset yang kami sita, itu dalam perkaranya FH itu adalah yang dari DH (Dude Herlino)" ucap Susatyo.

Kuasa Hukum Dude Harlino, Haris Azhar, menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut murni merupakan inisiatif kliennya dan Alyssa Soebandono setelah berkoordinasi dengan penyidik selama dua hingga tiga minggu.

"Hari ini Dude Harlino hadir sebagai saksi untuk yang kedua kalinya. Tetapi, kehadiran ini setelah ada inisiatif dari saksi Dude Harlino. Jadi pemeriksaan hari ini sebenarnya terkait dengan, atau lebih intinya soal, ini yang penting nih, jadi berita buat kalian nih: penyerahan uang dari Dude Harlino," ungkap Haris di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/7/2026).

Haris menegaskan bahwa Dude tidak terlibat dalam praktik kejahatan pengurus PT DSI dan penyerahan uang dilakukan untuk membantu pemulihan kerugian materiil para korban.

"Penyerahan uang dari Dude Harlino, uang yang jumlahnya adalah senilai dengan jasa, jasa brand ambassador Dude dengan istrinya dari DSI," ujarnya.

Haris menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral serta dukungan penuh terhadap proses hukum yang berlangsung.

"Kenapa saya sebut penyerahan? Karena ini inisiatif dari Dude dan istrinya. Jadi ini benar-benar murni inisiatif," nilai dia.

Langkah hukum tersebut diambil agar dana yang dikembalikan dapat membantu mengumpulkan aset sebanyak mungkin bagi para peminjam atau lender.

"Dude kan tidak ada kaitan dengan praktik kejahatan yang dilakukan oleh si masing-masing yang jadi tersangka maupun terdakwa ya. Jadi Dude tidak ada kaitan langsung," kata dia.

Haris menekankan bahwa kliennya memilih mengambil peran lebih demi meringankan beban para korban penipuan.

"Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih selain sebagai saksi," tuturnya.

Ia menyebutkan penyerahan ini diharapkan mempermudah penyidik dalam memulihkan kerugian para korban.

"Nah, tujuan dari penyerahan itu adalah untuk membantu mengumpulkan sebanyak mungkin ya, membantu untuk pemulihan terhadap pemulihan materiil bagi para korban yang jadi korban penipuan dari DSI," kata Haris.

Ia menambahkan keprihatinan Dude menjadi alasan utama penyerahan seluruh uang honor tersebut.

"Yang kedua juga ini bentuk pertanggungjawaban moral dari Dude. Karena secara legal Dude nggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban ya, korban DSI, dan akhirnya Dude hadir untuk mengambil peran ini," tambahnya.

Sementara itu, Dude Harlino menyatakan keputusan mengembalikan honor telah didiskusikan secara matang bersama tim hukum sebagai wujud rasa empati.

"Kalau saya secara pribadi ini bagian dari empati lah kepada para korban itu ya. Dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," kata Dude.

Dude berharap seluruh dana yang disita penyidik kelak dapat disalurkan kembali kepada para korban yang dirugikan.

"Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa bisa mendapatkan hak mereka, yang paling penting buat saya ya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum," kata dia.

Ia menganggap prosedur hukum yang dihadapinya saat ini sebagai konsekuensi dari pekerjaan dan pembelajaran penting dalam kariernya.

"Buat saya secara pribadi ini bagian konsekuensi pekerjaan lah ya yang saya harus jalani dan saya harus apa namanya, patuhi apapun aturan yang sudah ditetapkan gitu. Gitu aja sih," jelasnya.

Dude mengaku telah mempersiapkan proses penyerahan dana tersebut sejak lama bersama kuasa hukumnya.

"Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empati lah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu aja," ujar Dude.

Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya juga tercantum dalam dokumen dakwaan tiga terdakwa pengurus PT DSI di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (22/7/2026).

Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko mengonfirmasi bahwa dalam surat dakwaan, pembayaran honor brand ambassador dicatat seolah-olah sebagai lender pada rekening perusahaan afiliasi senilai akumulasi Rp750,03 juta untuk masing-masing figur publik tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed